OLeh: Habib Munzir
Telah sepakat para madzhab demikian, mengenai 8 rakaat itu telah dihentikan dan dilarang oleh Rasul saw, dg membubarkannya dan agar mereka melakukannya sendiri dirumah (Shahih Bukhari),
lalu diperkuat riwayat Aisyah ra itu mengatakan bahwa Rasul saw melakukannya di bulan ramadhan dan diluar ramadhan, maka sepakat para Imam bahwa itu adalah witir, bukan tarawih, karena tarawih adalah di ramadhan saja, bukan sepanjang tahun,
dan jika hal itu benar 8 maka kemana para ribuan Imam dan Muhadditsin?. tentu mesti ada satu saja yg menyetujuinya, namun tak satupun, madzhab yg tarawih dibawah 20 rakaat, bahkan Imam Malik melakukan 36 rakaat,
bahkan haramain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun demikian, entah darimana pula mereka mengambil pendapat 8 itu..?
Sumber http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=17854#17854
Telah sepakat para madzhab demikian, mengenai 8 rakaat itu telah dihentikan dan dilarang oleh Rasul saw, dg membubarkannya dan agar mereka melakukannya sendiri dirumah (Shahih Bukhari),
lalu diperkuat riwayat Aisyah ra itu mengatakan bahwa Rasul saw melakukannya di bulan ramadhan dan diluar ramadhan, maka sepakat para Imam bahwa itu adalah witir, bukan tarawih, karena tarawih adalah di ramadhan saja, bukan sepanjang tahun,
dan jika hal itu benar 8 maka kemana para ribuan Imam dan Muhadditsin?. tentu mesti ada satu saja yg menyetujuinya, namun tak satupun, madzhab yg tarawih dibawah 20 rakaat, bahkan Imam Malik melakukan 36 rakaat,
bahkan haramain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun demikian, entah darimana pula mereka mengambil pendapat 8 itu..?
Sumber http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=17854#17854
Tidak ada komentar:
Posting Komentar