Minggu, 14 Agustus 2011

MENGENAL DARAH ISTHIHADAH

Darah yang keluar di luar siklus waktu haid atau di luar siklus waktu nifas disebut darah istihadah, yaitu darah sakit. Bisa jadi karena adanya kerusakan bagian dalam rahim. Darah istihadah ini hanya terjadi pada wanita yang telah memasuki usia baligh, yakni telah mengalami masa haid pertamanya. Lain halnya darah yang keluar dari farji seorang wanita selain darah haid dan nifas yang terjadi pada seorang wanita  yang belum mencapai usia baligh, maka darah ini dinamakan darah rusak (fasid). Secepat-cepat usia baligh atas seorang wanita adalah Sembilan tahun.
Pada kasus yang anda tanyakan maka darah yang keluar itu adalah darah istihadah. Cara menandainya dan membedakannya dengan darah haid adalah dari warnanya. Jika warnanya kehitam-hitaman, dan terjadi pada  waktu-waktu siklus haid yang biasa terjadi, maka itu adalah darah haid (HR. Abu Dawud, lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi, jilid III halaman 407). Lamanya masa haid yang normal dan biasa berlaku adalah antara 6 atau 7 hari (menurut riwayat Atha’ dan Abu Abdullah bin Jubair).  ( lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi jilid III halaman 398). Sedangkan paling lama masa haid itu adalah 15 hari 15 malam. Dalam hal ini, darah yang keluar itu terjadi pada masa sedang hamil, pastilah tidak mungkin dia mengalami haid lagi, sebab orang hamil tidak mungkin haid. Tegasnya, dia sedang mengalami darah istihadhah. Maka dia wajib membersihkan darahnya, kemudian membalutnya dengan pembalut, kain, atau kapas, kemudian dia berwudhu', dan melaksanakan sholat-sholat fardhunya dengan segera, tanpa melaksanakan sholat-sholat sunnat sama sekali. Setiap akan melaksanakan sholat fardhu, dia wajib melakukan hal yang sama pula. Demikian dilakukan berulang-ulang sampai berhentinya masa sakitnya itu.
Pada orang yang tidak sedang hamil, jika warna darah yang keluar sudah tidak lagi kehitam-hitaman, apalagi masanya telah pun mencapai masa 15 hari 15 malam, sedangkan darah masih juga keluar, maka darah itu adalah darah istihadah juga, yakni darah sakit. Biasanya warnanya merah segar, atau kekuningan, tidak menghitam seperti warna darah haid. Maka jika demikian, wajiblah wanita tersebut mandi junub mensucikan diri dari haidnya, kemudian mencuci darah di farjinya itu. Kemudian dia segera melaksanakan shalat yang fardhu-fardhu saja, tanpa mengerjakan sholat-sholat sunat apapun jenisnya, selama darah istihadhahnya belum sembuh. Setiap kali waktu shalat fardhu telah masuk, maka wanita tersebut wajib mencuci darah yang ada, menyumbatnya dengan pembalut, kapas atau kain, kemudian dia berwudhu dan sesegera mungkin melaksanakan sholat fardhunya saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar