“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 222 -223)
Sebab ayat ini turun adalah diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu. Para sahabat melihat dan mendengar bahwa orang-orang Yahudi di Madinah apabila istri mereka haid, maka orang-orang Yahudi itu tidak mau duduk bersama dengan istrinya. Mereka mengucilkan (mengasingkan) para isteri mereka selama isteri mereka haid. Orang-orang Yahudi menganggap haram melakukan aktivitas sehari-hari bersama dengan wanita yang sedang haid.
Melihat hal seperti itu, para sahabat datang kepada Nabi bertanya, kepada Rasul tentang sikap orang-orang Yahudi tersebut. Begitu kerasnya Yahudi kepada wanita yang sedang haid, bahkan makan dan minum bersama pun tidak boleh dilakukan dengan wanita yang sedang haid. Padahal adat kebiasaan orang Yahudi dan orang Arab jika sedang makan mereka terbiasa dengan cara makan bersama dalam satu wadah, dengan talam atau nampan. Apalagi dalam Islam kebiasaan makan dengan satu wadah itu adalah salah satu sunah Rasul pula.
Sebagai jawaban pertanyaan para shahabat Nabi kepada beliau, maka turunlah Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222 dan 223 di atas. Intinya kaum Muslimin tidak boleh memperlakukan isteri mereka seperti layaknya Orang-orang Yahudi yang mengucilkan isteri mereka ketika sedang haid.
Dalam satu hadisnya Rasul bersabda tentang mempergauli isteri yang sedang haid, :”Buatlah olehmu apa saja, kecuali mencampurinya….”
Dalam kitab Kifayatul Akhyar ada dikatakan bahwa darah yang keluar dari farji seorang wanita terbagi ke dalam 3 jenis.
1. Darah haid
Darah haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita pada saat wanita itu sedang dalam keadaan sehat, dan tidak sedang dalam keadaan sakit, atau tidak sedang dalam keadaan melahirkan anak.
Menurut bahasa, haid artinya mengalir. Dalam kehidupan binatang, ada juga beberapa jenis hewan yang mengalami haid, seperti : Dabuk (hyena), Marmut, Kelalawar, dan Ikan Pari.
Ukuran Waktu Haid:
- Secepat-cepatnya masa haid itu adalah sehari semalam atau 24 jam lamanya. Dan jika kurang dari sehari semalam (24 jam), maka darah yang keluar itu bukan darah haid, tetapi disebut darah sakit atau dalam istilah Fiqih disebut harah istihadhah.
- Masa haid yang normal adalah 6 hari atau 7 hari .
- Sedangkan masa yang paling lama dari masa haid itu adalah 15 hari 15 malam. Jika masa haid itu melebihi masa 15 hari dan 15 malam, maka darah yang keluar itu bukan lagi disebut darah haid, akan tetapi darah itu adalah darah sakit, yakni darah yang disebut darah istihadhah.
Wanita yang mengalami darah istihadhah itu wajib mandi besar, kemudian berwudhu’, dan kemudian wajib melakukan sholat fardhu saja (tidak mengerjakan sholat sunnat), tanpa mesti menunggu darahnya berhenti sama sekali.
Dalil untuk hal ini adalah sepotong hadis dari hamnah ra.ha :
Dari Hamnah binti Jash Radhiyallahu ‘anha. Rasulullah bersabda: “Selama 6 atau 7 hari kamu (wanita) akan kedatangan tamu bulanan dalam ketetapan Allah, setelah itu selesai, maka mandilah kamu. Dan apabila telah suci, maka sholatlah kamu 24 hari atau 23 hari sisanya dari bulan yang berlangsung itu. Dan berpuasalah jika datang bulan Ramadhan atau jika kamu ingin berpuasa sunat. Yang demikian itu sudah mencukupi. Begitulah seharusnya kamu lakukan hai Hamnah setiap bulannya seperti perempuan yang suci pada masa datang bulannya dan masa-masa sucinya” (HR. Imam Abu Dawud dan Turmidzi, Shohih)
2. Darah (nifas)
Darah yang keluar dar farji seorang wanita setelah melahirkan anak, apakah anak yang dilahirkan itu hidup atau wafat, maka darah yang keluar setelahnya itu disebut darah nifas. Dalam kitab Raudhah ada diterangkan walaupun anak yang keluar itu hanya sebentuk daging saja (keguguran), tetap saja darah yang keluar mengiringi kelahirannya itu disebut darah nifas.
Ukuran Waktu Nifas.
- Secepat-cepatnya masa nifas minimal adalah seperludahan saja, yakni beberapa detik saja.
- normalnya masa nifas itu adalah masa 40 hari 40 malam.
- Adapun waktu maksimal paling lama masa nifas itu adalah 60 hari dan 60 malam. Artinya, jika telah mencapai masa 60 hari dan 60 malam seorang wanita masih mengalami pendarahan nifas, maka wajiblah wanita itu mandi besar kemudian menyumbat daerah yang berdarah dengan kain atau kapas. Wanita itu berwudhu” dan wajiblah dia menunaikan sholat fardhu saja tanpa mengerjakan sholat-sholat sunnat. Sesungguhnya darah nifasnya sudah berlalu, yang tinggal itu sebenarnya hanya darah istihadhah, alias darah sakit.
Dalil Nifas :
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Wanita-wanita nifas pada zaman Rasulullah, berhenti sholat (tidak melakukan sholat) sesudah mengalami nifas, selama masa 40 hari” (HR. Imam Abu Dawud dan Turmidzi, dan Imam Hakim menshohihkannya)
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab, berkata bahwa hadis di atas adalah hadis Hasan dan dipuji oleh Imam Bukhari.
Berkata Imam Abu Suja’, bahwa masa paling awal dari seorang wanita mengalami datang bulan itu ketika berusia 9 tahun. Dan tidak ada batasan umur masa tuanya.
Sedangkan masa hamil itu paling pendek adalah 6 bulan dan paling lama adalah 4 tahun. Sedangkan masa hamil yang normal adalah 9 bulan.
Dalil:
Dalam Surat Al Ahqaf ayat 15 artinya:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,… “
Dalam Surat Luqman ayat 14 artinya:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun…...”
Waktu mengandung dan menyapih bayi dalam surat Al Ahqaf ayat 15 memakan masa tiga puluh bulan (2,5 tahun). Sedangkan pada surat Luqman ayat 14, masa mengandung dan menyapih bayi adalah selama 24 bulan. Dengan demikian masa 30 bulan dikurang masa 24 bulan, berarti masa mengandung bayi itu yang paling singkat dalam al Qur-an adalah adalah selama 6 bulan.
3. Darah Sakit (istihadhah)
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari tempat yang sama dengan keluarnya darah haid, tetapi waktu terjadinya adalah di luar waktu haid dan di luar waktu nifas.
Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab ada tambahan satu lagi untuk jenis darah yang keluar dari farji wanita yang disebut darah fasid. Darah fasid itu darah yang keluarnya tidak bersambungan dengan darah haid atau nifas, tetapi darah fasid adalah darah sakit yang keluar sekonyong-konyong karena adanya suatu penyakit yang diderita.
Wallahu A’lam Bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar