Tampilkan postingan dengan label Amalan Bulan Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amalan Bulan Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Agustus 2012

KEUTAMAAN PUASA


Pertama : Puasa adalah benteng dari api neraka. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda :
الصيام جنة وحصن حصين من النار
"Puasa adalah perisai dan benteng dari api neraka." (hadits hasan riwayat Ahmad).
Maksud hadits di atas bahwa orang yang berpuasa selalu menahan diri dari syahwat-syahwat yang mengelilinginya, sedang api neraka sendiri dipenuhi dengan syahwat-syahwat tersebut. Dengan demikian, orang yang berpuasa secara tidak langsung telah membentengi dirinya dari amalan-amalan yang menyebabkan masuk neraka.
Kedua : Puasa bisa menekan syahwat yang bergelora.
Siapa saja yang ingin menjauhi perbuatan haram, khususnya para pemuda yang belum mampu menikah, hendaknya berpuasa, karena dengan puasa gelora syahwat seseorang mampu ditekan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
"Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah mampu untuk menikah, maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu menikah hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa tersebut merupakan obat baginya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga : Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan.
Dalam hal ini Rasulullah sa bersabda :
للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه
"Orang yang berpuasa itu akan mendapatkan dua kegembiraan: kegembiraan ketika berbuka puasa, dan kegembiraan ketika bertemu dengan Robb-nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang berpuasa akan mendapatkan kegembiraan dan kebahagiaan di dunia dan di akherat.  Kebahagiaan di dunia ini akan dirasakan saat berbuka puasa, karena Allah telah memberinya kekuatan sehingga bisa melaksanakan kewajiban puasa dan mengijinkan baginya untuk makan dan minum serta hal-hal lain yang sebelumnya dilarang waktu dia berpuasa. Dan kebahagian di akhirat, ketika dia bertemu dengan  Allah swt, karena dia akan mendapatkan pahala puasanya selama di dunia dengan lengkap tanpa dikuranginya sedikitpun.
Keempat : Doa orang yang berpuasa tidak akan ditolak
Hendaknya orang yang berpuasa memanfaatkan waktunya dengan sebaik-baiknya untuk banyak berdoa, karena mereka tidak tertolak. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ثلاثة لا ترد دعوتهم : الصائم حتى يفطر ، والإمام العادل ، ودعوة المظلوم
"Tiga golongan yang tidak tertolak doanya: orang yang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil, dan do'anya orang yang terzalimi." (hadits hasan rwayat Ahmad).
Hadits di atas menjelaskan bahwa sepanjang orang tersebut berpuasa, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, doanya tidak tertolak.
Tidak hanya itu saja, bahkan dalam hadits lain Rasulullah saw menyebutkan bahwa ketika sedang berbuka puasa pun, doanya tidak tertolak. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ثلاثة لا ترد دعوتهم : الصائم حين  يفطر ، والإمام العادل ، ودعوة المظلوم
"Tiga golongan yang tidak tertolak do'anya: orang yang berpuasa ketika  berbuka, pemimpin yang adil, dan do'anya orang yang terzalimi " (hadits shahih riwayat Tirmidzi  )
Kelima : Orang yang berpuasa akan masuk surga dari pintu "Ar-Rayyan"
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda :
إن في الجنة بابا يقال له الريَّان ، يدخل منه الصائمون يوم القيامة ، لا يدخل منه أحد غيرهم ، يقال : أين الصائمون ؟ فيقومون ، لا يدخل منه أحد غيرهم ، فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد
"Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat pintu yang bernama " Ar Royyan." Orang-orang yang berpuasa masuk surga dari pintu tersebut pada hari kiamat, dan tidak ada seorang pun yang bisa masuk dari pintu tersebut kecuali mereka. Dikatakan, ‘Mana orang-orang yang berpuasa?’ Segera mereka pada berdiri. Tidak ada yang bisa masuk darinya kecuali mereka. Jika mereka semuanya telah masuk, maka pintu tersebut ditutup kembali, dan setelah itu, tidak ada lagi yang bisa masuk dari pintu tersebut." (HR Bukhari dan Muslim).
Keenam : Puasa akan memberikan syafaat bagi orang yang melakukannya .
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda :
الصيام والقرآن يشفعان للعبد يوم القيامة ، يقول الصيام : أي رب منعته الطعام والشهوات بالنهار فشفعني فيه ، ويقول القرآن : منعته النوم بالليل فشفعني فيه ، قال فيُشَفَّعان
"Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaatnya kepada seorang hamba pada hari kiamat. Puasa berkata, ‘Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makanan dan syahwat pada siang hari, maka berilah ijin kepadaku untuk memberikan syafa'at kepadanya.’ Al-Qur'an berkata, ‘Aku telah menahannya dari tidur pada malam hari, maka berilah saya ijin untuk memberikan syafaat kepadanya.’ Keduanya dapat ijin untuk memberikan syafa'atnya." (hadits shahih riwayat Ahmad).
Maksud dari hadits di atas bahwa Allah telah memberikan ijin kepada puasa untuk memberikan syafaat kepada orang yang berpuasa sehingga Allah memasukkannya ke dalam surga.
Ketujuh : Bau mulut orang yang berpuasa pada hari kiamat lebih wangi dari pada bau minyak wangi. Rasulullah saw bersabda:
لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك
"Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi." (HR Bukhari dan Muslim)
Maksud dari "khuluf" dalam hadits di atas adalah bau mulut yang berasal dari perut yang kosong. Bau ini lebih dicintai oleh Allah dari pada bau minyak wangi, karena merupakan bekas ibadah.
Kedelapan : Puasa akan menghapus dosa-dosa .
Rasulullah saw bersabda:
فتنة الرجل في أهله وماله وولده وجاره تكفرها الصلاة والصوم والصدقة
"Fitnah yang dialami seseorang dalam keluarga, harta, anak dan tetangganya akan terhapus dengan salat, puasa dan sedekah" (HR Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud  "Fitnah" dalam hadits di atas adalah hal-hal yang membuatnya berpaling dari ibadah karena kesibukannya mengurusi keluarga, harta , anak dan tetangga, yang kadang-kadang membuatnya berbuat dosa. Seperti marah-marah kepada anak dan istrinya, benci dengan tetangganya, atau terlalu cinta dengan harta sehingga meninggalkan beberapa kewajiban yang seharusnya dia kerjakan. Dosa-dosa seperti itu bisa terhapus dengan salat, puasa dan sedekah.
Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw :
من صام رمضان إيمانا واحتسابا غُفِر له ما تقدم من ذنبه
" Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu " (HR Bukhari Muslim)
Kesembilan : Puasa merupakan ibadah yang tiada bandingnya .
Rasulullah saw bersabda:
عليك بالصوم فإنه لا مثل له
"Hendaknya engkau berpuasa, karena puasa itu merupakan ibadah yang tiada bandingannya." (hadits shahih riwayat Nasai dan Ibnu Hibban).
Kesepuluh : Pahala orang yang berpuasa tidak terhitung banyaknya.
Setiap amal sholeh, Allah telah menentukan pahalanya masing-masing, kecuali puasa, Allah swt akan membalas orang yang berpuasa dengan pahala yang tidak terhitung, sebagaimana yang tersebut dalam firman-Nya:
إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب
" Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas " (QS Az Zumar : 10)
Maksud dari orang-orang yang bersabar dalam ayat di atas menurut mayoritas ulama adalah orang-orang yang berpuasa, karena puasa merupakan salah satu bentuk kesabaran yang luar biasa. Hal ini dikuatkan dengan hadits Qudsi yang menyebutkan  :
كل عمل ابن آدم يضاعف ، الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف ، قال الله عز وجل : إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به، يدع شهوته وطعامه من أجلي
"Setiap amal anak Adam akan dilipatgandakan. Satu kebaikan bisa dilipatgandakan dari sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman, "Kecuali puasa, sesungguhnya dia adalah milik-Ku, dan Aku yang akan membalasnya sendiri, karena dia meninggalkan syahwat dan makannya  demi mencari ridha-Ku.” (HR Bukhari Muslim)
Kesebelas : Puasa akan meningkatkan kesehatan fisik, psikis, sosial, dan spiritual.
Para ahli medis menyebutkan bahwa puasa bisa menyebabkan badan kita sehat. Karena ketika tubuh tidak dimasuki makanan lagi, dia akan memproses zat kimia yang berasal dari asam lemak ke dalam sistim metabolisme tubu yang kemudian dikeluarkan melalui organ-organ pembuangan. Itu berarti mengubah simpanan lemak menjadi energi. Selain itu, puasa juga  mampu mengeluarkan racun pada tubuh melalui kolon, ginjal, paru-paru, kelenjar limpa, dan kulit.
Perlu diketahui juga bahwa kebiasaan makan yang salah dan tanpa aturan akan menyebabkan terjadinya berbagai macam penyakit. Seperti tekanan darah tinggi, penyempitan pembuluh darah otak, penyakit jantung koroner, dan lain-lainnya. Dengan puasa, diri kita akan terlatih untuk menahan diri dari berbagai macam makanan yang kita sukai yang tidak jarang akan banyak membawa berbagai macam penyakit seperti yang disebut di atas. Oleh karena itu , secara tidak langsung  orang yang berpuasa akan banyak terhindar dari berbagai macam penyakit.
Kalau ditinjau secara kejiwaan, puasa merupakan usaha melatih diri untuk menjadi lebih tenang dan sabar, serta lebih mampu untuk  menghindari berbagai konflik dengan orang lain. Hasil dari latihan yang terus-menerus selama sebulan setiap tahun tentu akan berujung pada kemampuan kita untuk mengendalikan nafsu dan membuat jiwa kita menjadi lebih sehat.

Minggu, 12 Agustus 2012

PANTUN ULAMA BETAWI


PANTUN BETAWI
Beli ban di uwa rindon.
Ada uban ditaro jerami.
Marhaban Ya Ramadhon.
Marhaban Syahros Shiyami.

Sodara mindon dari Kwitang.
Gelar sejadah di bulakan.
Bulan Ramdhon telah datang.
Mari ibadah kita tingkatkan.

Naek delman ke kampung Muara.
Pulang-pulang beli markisa.
Orang beriman pada gembira.
Yang kurang iman pada gelisah.

Baju koko dari kebayoran.
Ada cewe menangkap ikan.
Puasa, shodaqoh, membaca al-Qur’an.
Sholat Taraweh ama I’tikaf jangan dilupakan.

Jengkol bewe dibawa ke kota Jedah.
Duduk sesaat ngiket buntelan.
Sholat Taraweh hukumnya Sunnah Muakkadah.
20 rakaat lebih mendapat keafdholan.

Malam Jumaat beli kue talam.
Ikan sepat, nasi kebuli keminyakan.
Tiap 2 rakaat, wajib memberi salam.
4 rakaat sekali salam, ulama salahkan.

Sisik Melik di air keruh.
Ada kopi di bawah bantal.
Mazhab Ahmad, Imam Malik berkata ”Makruh.”
Mazhab Imam Syafii berkata ”Batal.”
Naek beca ke rumah mantu.
Ketepeng reges daon paya pada tumpah.
Liat aja kitab Fiqih Islam Wa adillatuh.
Lebih teges lagi ente baca kitab Nihayah ama Tuhfah.

Jam satu ke Pedaengan pake sendal lili.
Pulangnya beli kelapa, paya ama kembili.
Fiqih Islam Wa adillatuh karangan Wahbah Zuhayli.
Tuhfah, Nihayah karya Ibn Hajar dan Imam Romli.

Makan urab pake ikan asin.
Metik pete di kobak perin.
Kitab-kitab udah ane tulisin.
tinggal ente baca ama ente pikirin.
Ke rawa nyasar dapat ikan pala tima.
Beli gado-gado di Bambu apus pake ampela.
Siapa yang berjiwa besar, bisa nerima.
Orang bodoh, ape mampus tetep keras kepala.

Kaen katun kesangkut pahat.
Ikan belanak mati direndem.
Pantun ini buat nasehat.
Kalo ada yang kaga enak jangan pada dendem.

Pohon saga bercabang tujuh.
Buah ciplukan udah pada mateng.
Siapa aja yang kaga setuju.
Ane persilahkan dia dateng.

Rebah-rebahan di pohon korma.
Sumur Zamzam banyak yang liat.
Mudah-mudahan ibadah kita diterima.
Panjang umur sehat wal afiat.



(H. Rizki Zulkarnain Asmat)

Selasa, 09 Agustus 2011

Bid'ah Wahabi (2)

I. Wahaby Mensyariatkan  Makan Sahur pada saat fajar sidiq telah tiba (sampai mendekati waktu iqamat shalat subuh dengan dalih mengakhirkan sahur).

Wahaby mentafsirkan makna hadits “mengakhirkan sahur” dengan makna :
mensyariatkan makan sahur sehingga lewat fajar sidiq bahkan mendekati waktu iqamat shalat subuh!
Padahal waktu puasa yang sebenarnya adalah dari terbit fajar sidiq sampai terbenam matahari sehingga menurut  imam madzab manapun akan batal puasa orang yang menyengaja makan setelah tahu fajar sidiq sudah tiba.
Adapun beberapa riwayat tentang sahabat yang masih makan sahur sewaktu adzan subuh adalah :
-          Kita pahami Mereka (para sahabat) memulai sahur sebelum adzan subuh (sebelum fajar sidiq) tetapi saat adzan subuh dikumandangkan mereka masih belum selesai makan. Jadi mereka secepatnya menghabiskan makanan tersebut. Bukan menyengaja memulai makan setelah tahu fajar sidiq telah datang. Hati-hatilah dengan tafsiran ahlul hawa khawarij wahhaby!

Dalil-dalil Waktu Sahur dan Hukum Imsak
  1. Firman Allah:”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa”. (QS. 2:187).2. HR. Bukhari:Dari Sahl bin Sa’d, ia mengatakan: “diturunkan oleh Allah ayat ” .. dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam” dan belum diturnkan kalimat “yaitu fajar [minal fajr]“, maka masyarakat kalau ingin melaksanakan puasa, salah satu diantara mereka mengaitkan benang putih dan benang hitam, dan mereka meneruskan makan hingga terang bagi mereka keduanya. Lalu Allah menurunkan kalimat “minal fajr, yaitu fajar”, maka mereka tahu, bahwa yang dimaksud adalah malam dan siang.3. HR. Turmudzi:Dari Samurah bin Jundub ra, ia mengatakan: RasululLah SAW mengatakan: Janganlah adzan Bilal melerai sahur kalian, dan juga fajar yang memanjang, akan tetapi [yang melerai adalah] fajar yang menyebar di ufuk.4. HR. Bukhari:Dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi SAW, ia mengatakan: Janganlah adzan Bilal mencegah salah satu di antara kalian dari makan sahurnya , karena ia mengumandangkan adzan di tengah malam, untuk mengingatkan di antara kalian yang bangun dan untuk membangunkan di antara kalian yang tidur.5. HR. Bukhari:
    .
    Dari ‘Aisyah ra, dari Nabi SAW, ia mengatakan: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq” [9] (HR. Bukhari no. 1918, 1919)..
6. HR. Bukhary Muslim
diriwayatkan dari Anas radliyallaahu ‘anhu dari Zaid bin Tsabit bahwa dia pernah berkata :
”Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami berangkat shalat (shubuh). Maka aku (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur? Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097; ini adalah lafadh Al-Bukhari).
Berdasarkan hadits No. 5, maka inilah waktu yang paling tepat untuk berhenti makan atau sahur yaitu kadar membaca 50 ayat al-quran (dengan tartil dan wajar) sebelum adzan subuh (pada zaman nabi adzan ummi maktum).
Jadi pada zaman rasulullah ada dua adzan yaitu adzan bilal untuk membangunkan manusia agar shalat tahajud dan sahur, serta yang kedua adzan ummi maktum untuk shalat subuh.
Inilah salah satu dasar waktu imsak (waktu yang meragukan antara malam dengan fajar sidiq) yang mana seorang muslim akan berhati-hati atas perkara yang subhat ini.
taqrir003.0
Habib Hasan bin Ahmad bin Saalim al-Kaaf menyebut dalam “at-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah” yang merupakan talkhish daripada ajaran guru-guru beliau terutama sekali al-’Allaamah al-Faqih al-Muhaqqiq al-Habib Zain bin Ibrahim bin Zain BinSmith, pada halaman 444 menyatakan, antara lain:-
و يمسك ندبا عن الأكل قبل الفجر بنحو خمسين آية – ربع ساعة
…”Dan imsak daripada makan (yakni bersahur) itu mandub (disunnatkan) sebelum fajar kira-kira sekadar pembacaan 50 ayat ( sekadar seperempat jam @ 15 minit)”. Yakni seseorang itu disunnatkan melakukan imsak sebelum fajar kira-kira 15 minit atau kadar pembacaan 50 ayat yang sederhana dengan kelajuan yang sederhana. Inilah yang dimaksudkan oleh ulama kita sebagai waktu imsak yang disunnatkan sebagai langkah berhati-hati dan mengikut sunnah Junjungan Nabi s.a.w. Sedangkan imsak setelah masuk fajar adalah wajib. Oleh itu seseorang masih boleh makan-minum selepas waktu imsak tadi selagi mana waktu Subuh belum masuk kerana imsak pada waktu itu dihukumkan sunnat. Tidaklah benar dakwaan yang dibuat oleh Hafiz Firdaus & the gang yang menyatakan bahawa menetapkan waktu imsak beberapa minit sebelum fajar itu sebagai bid`ah dan tidak punya dasar dalam Islam. Ukuran minit-minit tersebut diambil daripada kadar pembacaan 50 ayat tersebut, yang merupakan kadar yang dinyatakan dalam beberapa hadits shohih sebagai senggang waktu antara sahur Junjungan s.a.w. dengan masuknya sholat. Antara hadits-haditsnya ialah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari berbunyi:-
عَنْ أنس عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال تَسَحَّرْناَ مع النبي صلى الله عليه و سلم ثم قام إلى الصلاة. قلت: كم كان بين الأذانِ و السُّحُوْرِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيةً
Daripada Sayyidina Anas meriwayatkan bahawa Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi s.a.w., kemudian baginda bangun mengerjakan sembahyang. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid:- “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan masa makan sahur itu ?” Dia menjawab: “Kira-kira sekadar membaca 50 ayat.”
Hadis ini menunjukkan bahawa jarak atau senggang masa antara bersahurnya Junjungan s.a.w. dan azan Subuh ialah kira-kira 50 ayat. Sekali-kali ianya tidak membawa makna yang Junjungan s.a.w. makan sahur sehingga berkumandang azan Subuh, yang jelas ialah ia menyatakan bahawa Junjungan bersahur dan berhenti kira-kira kadar pembacaan 50 ayat sebelum masuk waktu Subuh. Inilah yang difahami oleh para ulama kita sehingga menetapkan kesunnahan berimsak dalam kadar pembacaan 50 ayat tersebut yang dianggarkan pada kadar 10 – 15 minit. Senggang masa antara sahur dan masuk fajar (azan subuh) yang dinamakan sebagai waktu imsak yang dihukumkan sunnat imsak (menahan diri daripada perkara membatalkan puasa), diperjelaskan lagi dalam sepotong hadits yang juga riwayat Imam al-Bukhari berbunyi:-
عَنْ أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم و زيد بن ثابت تَسَحَّرَا، فلما فرغا من سحورهما قام نبي الله صلى الله عليه و سلم فصلى. قلنا لأنس: كم كان بين فراغهما من سحورهما و دخولهما في الصلاة ؟
قال: قدر ما يقرأ الرجل خَمْسِيْنَ آيةً
Daripada Sayyidina Anas bin Malik r.a. bahawa Junjungan Nabi s.a.w. bersahur bersama-sama dengan Sayyidina Zaid bin Tsabit. Apabila kedua mereka selesai daripada sahur mereka, baginda bangun mendirikan sembahyang. Kami bertanya kepada Anas: “Berapa lamakah masa (senggang waktu) di antara selesai mereka berdua daripada sahur dan masuk mereka berdua kepada sembahyang (yakni “berapa lamakah masa antara selesai Junjungan dan Zaid bersahur dan masuknya waktu sholat Subuh”). Dia menjawab: “Sekadar 50 ayat yang dibacakan seseorang.”
7. Mukmin wajib meninggalkan perkara yang subhat
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ                                                        [رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah e bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.                        (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Dari nash-nash di atas, ada beberapa kesimpulan sebagai berikut:
[1] Waktu berakhirnya sahur [mulai berpuasa] adalah terbitnya fajar yang menyebar di ufuk, yang dalam fikih disebut sebagai “fajar shadiq”, bukan fajar yang memanjang vertikal, yang dalam fikih dinamai “fajar kadzib”.
Fajar kadzib adalah terangnya ufuk secara vertikal, yang beberapa menit kemudian diikuti oleh kegelapan kembali. Sementara fajar shadiq adalah fajar yang semakin lama semakin terang hingga matahari terbit.
[2] Sebelum turun kalimat “minal fajr, [yaitu fajar]“, sebagian sahabat ada yang mengira, bahwa yang dimaksud dari ayat di muka adalah terangnya pagi hingga tampak jelas perbedaan antara benang putih dan benang hitam. Baru setelah turunnya kalimat tsb, mereka mengerti bahwa yang dimaksud adalah terbitnya fajar. Jadi sejak terbitnya fajar, puasa telah dimulai.
[3] Pada masa Nabi SAW, ada dua adzan yang dikumandangkan di pagi buta. Pertama adzannya Bilal ra. sebelum terbit fajar, untuk membangunkan mereka yang tidur, dan untuk mengingatkan mereka yang telah bangun akan dekatnya fajar. Karena itu, Nabi memberitahukan kepada para sahabat, bahwa adzan Bilal tidak untuk mengumandangkan datangnya subuh atau terbitnya fajar, dus, tidak merupakan peringatan mulainya berpuasa. “Janganlah adzan Bilal melerai sahur kalian”.
Adzan kedua adalah adzannya Ibnu Ummi Maktum, yang dikumandangkan saat terbitnya fajar. Dan ini adalah waktu di mulainya berpuasa.
[4] Fajar kadzib dan fajar shadiq adalah gejala alam seperti halnya terbitnya mega merah di ufuk barat [pertanda waktu Maghrib], condongnya matahari ke barat [pertanda waktu Dzuhur], dan gejala-gejala alam lainnya. Gejala-gejala alam ini, sejak lama sekali telah dapat diketahui melalui ilmu falak [astronomi], sehingga untuk mengetahuinya tidak perlu melalui pengamatan alam secara langsung. Fajar misalnya, untuk mengetahuinya tidak perlu kita keluar ke alam bebas, kemudian mengamatinya dengan mata telanjang, akan tetapi cukup dengan memanfaatkan kemajuan di bidang astronomi.
Karena itu, penentuan waktu salat kita, dan juga waktu imsak puasa kita, selama ini secara keseluruhan memakai standar ilmu falak, bukan melalui pengamatan alam secara langsung. Dan pada kenyataannya, penentuan ini lebih akurat dan lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang pengamatan secara langsung tsb.
[5] Ilmu Falak yang banyak berkembang di penanggalan kita masih bersifat “taqdiry”, atau bersifat perkiraan, belum mampu menetapkan waktu dengan keakuratan 100 %. Masih terdapat keragu-raguan sekitar satu hingga dua menitan dari waku faktualnya. Karena itu, dalam penanggalan yang banyak berkembang di negara kita, terdapat waktu “ihtiyath”, waktu preventif atau jaga-jaga. Misalnya, waktu dzuhur: sesuai dengan ketentuan ilmu falak yang ada, adalah jam 12:00. Akan tetapi karena keakuratannya belum mampu mancapai 100 %, maka dalam penanggalan ditambahi lima menit. Jadi yang tercatat dalam penanggalan adalah 12:05, dengan asumsi ada waktu preventif 5 menit. Begitu pula waktu-waktu salat lainnya, ada penambahan antara tiga hingga lima menit dalam catatan di penanggalan.
[6] Dengan asumsi waktu preventif 5 menit, maka waktu subuh [terbitnya fajar] yang mestinya jatuh pada jam 4:30 [misalnya], menjadi jatuh pada jam 4:35 dalam pencatatan di penanggalan. Waktu yang sama, yakni terbitnya fajar, jika digunakan untuk menentukan mulainya berpuasa, maka akan terjadi pengajuan jam, dari jam 4:30 menjadi 4:20, dengan asumsi waktu preventif imsak 10 menit. Kalau waktu preventifnya adalah lima menit, maka waktu imsak sebagaimana dalam penanggalan adalah 4:25.
Dengan menghitung dua waktu preventif sekaligus, yakni preventif subuh dan preventif imsak, maka bisa dimengerti kalau jarak antara waktu imsak dan adzan subuh adalah 10 hingga 15 menit. Secara teoritik, mestinya waktu subuh dan waktu imsak adalah sama, yakni terbitnya fajar shadiq, akan tetapi dalam kenyataan yang tertulis dalam penanggalan bisa terpaut antara 10 hingga 15 menit.
Dengan melihat keterangan-keteranan ini, sebaiknya dalam berimsak mengikuti penanggalan yang ada. Akan tetapi jika terpaksa, bisa saja meneruskan makan dan minum hingga mendekati adzan subuh sekitar 5 menitan.
http://salafytobat.wordpress.com/