Tampilkan postingan dengan label ZIARAH KUBUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ZIARAH KUBUR. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Oktober 2011

TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ? (Bagian ke- Tiga/Habis)


1) Penentang ziarah kubur menyebutkan banyak kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah

Berbagai kemaksiatan terjadi pada saat ziarah kubur.
kubur, diantaranya adalah :

• Terjadi ikhthilat (percampuran) antara laki-laki dan perempuan
• Perempuan mempertontonkan (tabarruj) aurat dan kecantikannya
• Perempuan memakai wangi-wangian
• Berkata kotor dalam senda gurau
• Lebih mementingkan kuburan dari pada shalat berjamaah
• Dan lain-lain

Dalam kesempatan ini perlu ditegaskan bahwa kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah kubur bersifat 'aridly dan tidak talazum antara ziarah kubur dan kemaksiatan dimaksud. Bukan merupakan sebuah keniscayaan, seseorang yang pergi ziarah pasti melakukan kemaksiatan dimaksud, lebih-lebih apabila konteks pembicaraan dibatasi hanya pada kalangan intelektual, santri atau orang-orang yang berilmu, maka kemaksiatan tersebut tidak akan terjadi.

Kemaksiatan mungkin saja terjadi apabila orang yang ziarah kubur sangat awam terhadap ilmu-ilmu keagamaan dan dalam konteks ini pasti semua sepakat bahwa kita harus memberikan arahan, bimbingan, tuntunan sehingga mereka menyadari betul apa arti penting dari ziarah kubur, bukan justru melarang sama sekali kegiatan ziarah kubur.

Kemaksiatan yang disebutkan di atas dapat terjadi dimana saja. Menuntut ilmu di lembaga pendidikan formal, baik di tingkat SMP, SMA atau perguruan tinggi merupakan sebuah keharusan dan kewajiban. Islam membutuhkan kader-kader yang berprofesi sebagai dokter, advokat, polisi, ekonom dan lain-lain. Islam tidak hanya membutuhkan kader-kader yang hanya bisa membaca kitab kuning saja. Realitas mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk memakai jilbab atau menutup aurat di lembaga pendidikan formal yang disebutkan di atas.

Tidak ada larangan untuk memakai lipstick, memakai wangi-wangian dan lain sebagainya. Pertanyaannya kemuadian adalah : apakah kader-kader kita harus dicegah untuk menuntuk ilmu yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam gara-gara banyak kemaksiatan yang terjadi di lembaga pendidikan formal yang menjadi tempat menuntut ilmu tersebut ? apabila kita harus melarang, maka dapat dipastikan bahwa Islam akan menjadi agama pecundang dan akan sulit menghadapi gempuran dan serangan dari agama lain.

Alangkah bijak dan arifnya apabila sikap yang kita pilih adalah tetap mengirimkan putra-putri terbaik kita untuk menuntut ilmu dan menasehati, menjaga dan mengawasi meraka agar pada saat menuntut ilmu tidak berbuat kemaksiatan (membuka aurat, tabarruj, memakai wangi-wangian yang memancing laki-laki hidung belang untuk menggoda dan seterusnya).Realitas semacam ini tidak hanya terjadi dalam konteks pendidikan, akan tetapi juga terjadi di angkutan umum, rumah sakit, pergi haji dan lain-lain. Kita tidak mungkin melarang orang pergi dengan menggunakan angkutan umum, pergi haji dan lain-lain hanya karena disana terdapat kemaksiatan yang bersifat insidentil. Bagaimanapun harus diakui bahwa ziarah kubur adalah anjuran.

Yang dilarang adalah kemaksiatan yang terjadi tidak hanya dalam konteks ziarah kubur, sehingga yang harus diberangus dan dilarang bukan ziarah kuburnya, akan tetapi kemaksiatannya.

2) Banyak kesyirikan yang dilakukan oleh para peziarah.

Kesyirikan yang dianggap terjadi pada saat ziarah kubur diantaranya adalah :

• Meminta tolong, kesuksesan dan lain sebagainya pada kuburan
• Membaca doa,dzikir, shalawat yang mengandung unsur kesyirikan.
• Dll

Untuk mengurai masalah ini, ada beberapa topik yang harus kita kaji, diantaranya adalah :

• Posisi khaliq dan Makhluq
• Ta'dhim, antara ibadah dan adab
• Majaz aqliy
• Meminta tolong kepada makhluk

Posisi Khaliq dan Makhluq

Kajian tentang posisi al-Khaliq dan al-makhluq cukup signifikan dalam konteks ilmu tawhid, karena hal ini akan menjadi garis demarkasi yang cukup tegas (al-had al-fashil) dalam rangka menilai dan menakar apakah seseorang masih dianggap sebagai seorang muslim atau sudah dianggap nyeleweng dan tersesat dari ajaran Islam.
Secara sederhana dapat ditegaskan bahwa al-khaliq adalah merupakan dzat penentu segalanya, yang mendatangkan manfaat dan madlarat dan segala sesuatu yang terjadi di dunia ini. Ini adalah merupakan posisi khaliq yang tidak dimiliki oleh makhluq. Sedangkan makhluq hanyalah merupakan hamba yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat, bahaya, kematian, kehidupan dan lain sebagainya. Sebagaimana hal ini ditegaskan di dalam al-Qur’an surat al-a’raf : 188.

Kesadaran akan posisi al-Khaliq dan al-Makhluq ini pada akhirnya menjadikan kita dapat menilai dengan pasti apakah praktik amaliyah keseharian kita termasuk dalam kategori syirik atau tidak. Ketika seseorang mencoba mencampur-adukkan antara posisi khaliq dengan makhluk, misalnya dengan meyakini bahwa sebagian makhluq memiliki kemampuan untuk mendatangkan madlarat dan manfaat tanpa dengan idzin dan kehendak Allah, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan syirik yang nyata. Ziarah kubur, bertawasul, istighatsah, bershalawat, membaca burdah dan lain sebagainya tidak berefek apa-apa terhadap kemurnian iman dan tawhid kita, ketika kita tetap berkeyakinan bahwa dzat yang mampu mendatangkan manfaat dan madlarat hanyalah Allah SWT.

Ta’dzim antara Ibadah dan adab

Banyak orang yang keliru dalam menilai hakikat dari ta’dzim dan ibadah. Mereka mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berbeda ini, sehingga pada akhirnya melakukan generalisasi dan menganggap bahwa semua bentuk ta’dzim adalah ibadah. Berdiri dalam rangka memberi hormat, mencium tangan orang yang alim, mengagungkan nabi dengan menggunakan lafadz “sayyidina”, berdiri di depan makam beliau dengan penuh kesopanan dan ketundukan dianggap sebagai penghormatan yang keterlaluan yang merupakan bagian dari ibadah, sehingga hal itu semua harus dilarang karena syirik.

Pandangan semacam ini merupakan sebuah bentuk kebodohan dan pengingkaran yang pasti tidak akan mendapatkan restu dari Allah dan rasul-Nya dan bertentangan dengan ruh syariat Islam. Hal ini harus ditegaskan, karena yang dicontohkan di dalam al-Qur’an tidak hanya berdiri, mencium tangan, atau sekedar ziarah kubur, akan tetapi lebih dari itu, yaitu perintah Allah kepada para malaikat dan juga iblis untuk bersujud kepada nabi Adam, sebagaimana firman Allah di dalam surat al-baqarah 34 .

Disamping disebutkan di dalam surat al-Baqarah, peristiwa tentang perintah Allah kepada para malaikat dan juga Iblis untuk bersujud kepada nabi Adam juga terekam di dalam surat al-a’raf, al-isra’, al-kahfi dan surat Thaha.

Sujud merupakan bentuk kepasrahan tertinggi yang dilakukan oleh seseorang, akan tetapi tidak secara serta merta dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah. Apabila perilaku seseorang hanya dinilai dari aspek luarnya saja, tanpa memperhatikan motivasi dan niatnya, maka seharusnya sujudnya para malaikat terhadap nabi adam harus dianggap sebagai sebuah bentuk kesyirikan dan berhak mendapatkan murka Allah.

Dan seharusnya pula apa yang dilakukan oleh Iblis merupakan sebuah bentuk pemurnian tawhid yang harus mendapatkan apresiasi dan pahala dari Allah. Akan tetapi justru yang terjadi adalah sebaliknya. Malaikat yang bersujud kepada nabi Adam mendapatkan ridla dari Allah SWT, sedangkan Iblis yang tidak mau bersujud kepada nabi Adam dan melakukan pembangkangan justru mendapatkan murka dari Allah.

Imam al-Alusiy di dalam tafsirnya ketika menjelaskan tentang ayat-ayat di atas memberikan penegasan tentang pengertian sujud dengan :

والسجود في الأصل تذلل مع انخفاض بانحناء وغيره ، وفي الشرع وضع الجبهة على قصد العبادة ( تفسير الالوسي ج 1 ص 269)

“ Sujud pada asalnya diterjemahkan dengan merendahkan diri dengan cara membungkuk atau yang lain, sedangkan menurut syara’ adalah meletakkan dahi dengan tujuan ibadah”

Sujud yang dilakukan dengan cara membungkuk atau bahkan dengan cara meletakkan dahi ke tanah, tidak dapat dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah ketika tidak ada qashdu al-ibadah, sehingga dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh para malaikat terhadap nabi Adam tidak lebih dari sekedar sujud perhormatan dan bukan sujud ibadah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesyirikan.

Sujud yang merupakan bentuk merendahkan diri yang luar biasa masih tergantung pada qashdu al-ibadah untuk dapat dianggap sebagai ibadah, apalagi hanya sekedar ziarah wali songo, istighatsah, tawassul dan lain-lain.

Dari uraian di atas menjadi penting untuk dibedakan tentang pengagungan (ta’dzim) antara ibadah dan adab (etika/sopan santun). Ta’dzim terhadap makhluk karena pemulyaan, adab, etika dan sopan santun dan tidak sampai pada penyembahan sangat dianjurkan dan jauh dari unsur kesyirikan.

Majaz Aqliy

Konsep tentang hakikat dan majaz perlu mendapatkan kajian yang memadai karena kelompok yang hobi menyesatkan dan mensyirikkan kelompok lain ternyata hanya mendasarkan diri pada teks do’a, dzikir, shalawat dan lain sebagainya yang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sehari-hari.

Dalam konteks ushul fiqh ketika berbicara tentang isti’mal al-lafdzi fi al-ma’na, arti sebuah lafadz diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : hakikat dan majaz. Hakikat diterjemahkan dengan :

كل لفظ اريد به ما وضع له في الاصل لشيء معلوم
" setiap lafadz yang dimaksudkan dengannya arti asal dari lafadz tersebut”

Sedangkan majaz adalah :

كل لفظ مستعار لشيء غير ما وضع له لمناسبة بينهما او لعلاقة مخصوصة
“ setiap lafadz yang dipinjam untuk sesuatu yang lain karena adanya kesesuaian diantara keduanya atau karena adanya hubungan yang khusus”

Tidak dapat diragukan lagi bahwa penggunaan majaz di dalam al-Qur’an benar-benar terjadi, seperti firman Allah,

Arti dari firman Allah di atas adalah “ dan ketika dibacakan ayat-ayat al-qur’an atas mereka, maka ayat-ayat tersebut menambah keimanan mereka dan hanya kepada tuhan mereka, mereka bertawakkal”

Kata-kata زادتهم ايمانا apabila diterjemahkan berdasarkan arti hakitat akan berdampak pada sebuah kesimpulan bahwa ayat al-qur’an mampu menambah keimanan seorang mukmin yang mendengarkan dan memperhatikan ayat-ayat Allah. Seseorang yang memiliki pemahaman semacam ini dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan mencampur adukkan posisi al-khaliq dan makhluk, karena berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang lain selain Allah yang memiliki kekuatan.

Karena demikian, maka yang bersangkutan pasti disebut sebagai orang yang musyrik. Ayat al-qur’an di atas harus dipahami dengan menggunakan arti majaz dan qarinahnya adalah akal dan pikiran kita. Contoh analisis sederhana di atas dan masih banyak contoh-contoh yang lain di dalam al-qur’an dan al-hadits menjadikan kita harus berkesimpulan bahwa terminologi majaz dikenal dan harus diperhatikan dalam rangka memahami teks-teks keagamaan, baik do’a, dzikr, shalawat atau yang lain.

Shalawat nariyah, shalawat al-fatih, qashidah burdah, hizb bahr dan lain sebagainya dianggap sebagai teks-teks yang mengandung syirik lebih disebabkan karena sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis yang dipakai adalah ”teks-teks keagamaan harus selalu dipahami dengan menggunakan arti hakikat dan tidak mengenal arti majaz”. Sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis semacam ini pada akhirnya menjadikan kita harus menolak sebagian ayat-ayat al-qur’an dan hadits nabi yang tidak dapat dipahami kecuali dengan menggunakan arti majaz.

Meminta Tolong Kepada Makhluk, Syirik ?

Diantara hal yang patut mendapatkan tanggapan secara serius adalah adanya anggapan bahwa meminta tolong kepada makhluk Allah dari para nabi dan orang-orang shaleh adalah termasuk dalam kategori perbuatan syirik. Perlu ditegaskan bahwa untuk mensyirikkan sebuah perbuatan hendaknya kita harus selalu mendasarkan pada teks-teks al-qur’an dan al-hadits, dan bukan didasarkan pada dugaan dan kebencian kita terhadap kelompok atau amaliyah kelompok tertentu.

Anggapan bahwa meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh termasuk dalam kategori syirik sebenarnya lebih disebabkan oleh kedangkalan ilmu agama mereka dan kekurang-jelian mereka akan realitas sejarah yang terekam baik di dalam al-qur’an, maupun al-hadits. Kasus nabi Sulaiman yang terekam di dalam al-qur’an dimana beliau meminta kepada bangsa jin dan manusia yang menjadi pengikutnya untuk mendatangkan dan memindahkan istana ratu Bulkis ke istana beliau adalah contoh konkrit yang ada di dalam al-qur’an mengenai masalah ini.sebagaimana yang ditegaskan di dalam al-Qur’an,



Memindahkan istana Bulkis dengan model sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an adalah merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah. Semua nabi Allah termasuk nabi Sulaiman pasti memahami akan hal itu. Akan tetapi realitasnya nabi Sulaiman tetap meminta kepada pengikutnya untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh pengikutnya tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita berani menuduh dan menetapkan nabi Sulaiman sebagai orang yang kafir atau musyrik karena telah meminta tolong kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya diluar kemampuan mereka ?

Nabi Muhammad tidak pernah menegur para sahabat yang meminta kesembuhan dan sesuatu yang lain yang diluar kemampuan manusia kepada beliau dengan mengatakan kamu semua sudah melakukan perbuatan syirik, oleh sebab itu kamu harus memperbaharui keimanan kamu, pun juga demikian al-Qur’an juga tidak pernah menetapkan nabi Sulaiman yang melakukan hal di atas sebagai orang yang musyrik.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama kita masih memposisikan al-Khaliq sebagai khaliq yang memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat dan madlarat dan menempatkan makhluk sebagai makhluk yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun untuk mendatangkan manfaat dan madlarat, maka meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh yang hanya kita anggap sebagai wasilah bukanlah merupakan perbuatan syirik, lebih-lebih hal ini sudah pernah dicontohkan oleh nabi sulaiman dan para sahabat rasul. Bukankah yang paling mengerti akan ketauhidan adalah rasul dan sahabatnya ?

والله اعلم بالصواب

TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ? (Bagian ke- Dua)

Di dalam tahlilan pasti ada unsur tawasul.

Sebagai gambaran awal untuk memetakan tentang konsep tawasul, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa tawasul adalah menjadikan mutawasal bih sebagai wasilah (perantara) dalam rangka berdoa kepada Allah. Berdoa dapat langsung kepada Allah (tanpa tawasul) dan juga dapat menggunakan perantara mutawassal bih. Menggunakan mutawassal bih sebagai perantara bukanlah merupakan sebuah keharusan dalam berdoa.
Mutawassal bih secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

o Mutawassal bih yang berupa al-a'mal al-shalihah.

o Mutawassal bih yang berupa al-dzawat al-fadlilah. Mutawassal bih yang berupa al-dzawat al-fadlilah dibagi menjadi dua, yaitu :

o Dengan nabi Muhammad SAW. Kategori ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

- Sebelum lahirnya nabi (قبل وجوده )
- Pada saat nabi hidup ( فى حياته )
- Setelah nabi wafat (بعد وفاته)

o Dengan awliya dan shalihin. Kategori ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
- Pada saat mereka masih hidup (في حياتهم)
- Setelah mereka wafat (بعد وفاتهم).

Tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai diperbolehkannya menggunakan al-a'mal al-shalihah sebagai mutawassal bih. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang bercerita tentang tiga orang pemuda yang terjebak di sebuah goa. Hadits tersebut berbunyi :

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِىِّ حَدَّثَنِى سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمُ اللَّهُمَّ كَانَ لِى أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ ، وَكُنْتُ لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً ، فَنَأَى بِى فِى طَلَبِ شَىْءٍ يَوْمًا ، فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً ، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَىَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ ، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ » . قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « وَقَالَ الآخَرُ اللَّهُمَّ كَانَتْ لِى بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ، فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا ، فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ ، فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ، فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ لاَ أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ . فَتَحَرَّجْتُ مِنَ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهْىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَىَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِى أَعْطَيْتُهَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا . قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ » .

Sedangkan tawassul dengan menggunakan dzawat fadlilah (orang-orang yang keistimewaan di hadapan Allah, dari kalangan para nabi, awliya dan shalihin) terjadi perbedaan pendapat yang cukup ekstrim tentang masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya dan bahkan menganggapnya sebagai sebuah bentuk kesyirikan. Semua pandangan, baik yang pro maupun yang kontra harus diapresiasi selama menggunakan dalil, analisa dan argumentasi yang ilmiyah. Sebaliknya, pandangan yang subyektif, sectarian dan tidak disertai argumentasi yang ilmiyah harus ditolak dan diluruskan.

Dalil-dalil yang menguatkan kebolehan tawasul dengan menggunakan dzawat fadlilah adalah :

Bi al-nabi :

o Qabla wujudihi. Hadits nabi yang menguatkan hal ini adalah :

(قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : لما اقترف آدم الخطيئة قال : يارب ! أسألك بحق محمد لما غفرت لي ، فقال الله: ياآدم ! وكيف عرفت محمداً ولم أخلقه ؟ قال : يارب ! لأنك لما خلقتني بيدك ونفخت فيَّ من روحك رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوباً لا إله إلا الله محمد رسول الله ، فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك ، فقال الله : صدقت يا آدم ، إنه لأحب الخلق إليَّ ، أدعني بحقه فقد غفرت لك ، ولولا محمد ما خلقتك)) .أخرجه الحاكم في المستدرك وصححه [ج2 ص615] (1) ، ورواه الحافظ السيوطي في الخصائص النبوية وصححه (2) ، ورواه البيهقي في دلائل النبوة وهو لا يروي الموضوعات ، كما صرح بذلك في مقدمة كتابه (3) ، وصححه أيضاً القسطلاني والزرقاني في المواهب اللدنية [ج1 ص62](4) ، والسبكي في شفاء السقام ، قال الحافظ الهيثمي : رواه الطبراني في الأوسط وفيه من لم أعرفهم (مجمع الزوائد ج8 ص253)

o Fi hayatihi. Hadits nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :

ائت الميضأة فتوضأ ثم صل ركعتين ثم قال اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمد - صلى الله عليه وسلم - نبي الرحمة يامحمد إني أتوجه بك إلى ربك فيجلي لي عن بصري ، اللهم شفعه فيَّ وشفعني في نفسي ، قال عثمان : فوالله ما تفرقنا ولا طال بنا الحديث حتى دخل الرجل وكأنه لم يكن به ضر)) ..قال الحاكم : هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه .وقال الذهبي عن الحديث : أنه صحيح (ج1 ص519) .


o Ba'da wafatihi. Penjelasan yang menguatkan tentang hal ini adalah :

وليس هذا خاصاً بحياته - صلى الله عليه وسلم - بل قد استعمل بعض الصحابة هذه الصيغة من التوسل بعد وفاته - صلى الله عليه وسلم - فقد روى الطبراني هذا الحديث وذكر في أوله قصة وهي أن رجلاً كان يختلف إلى عثمان بن عفان رضي الله عنه في حاجة له ، وكان عثمان رضي الله عنه لا يلتفت إليه ولا ينظر في حاجته ، فلقى الرجل عثمان بن حنيف فشكا ذلك إليه ، فقال له عثمان بن حنيف : ائت الميضأة فتوضأ ثم ائت المسجد فصل فيه ركعتين ثم قل :اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبينا محمد - صلى الله عليه وسلم - نبي الرحمة ، يامحمد ! إني أتوجه بك إلى ربك فيقضي حاجتي . وتذكر حاجتك ..

Bi al-anbiya wa al-shalihin

o Fi hayatihim. Hadits nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :

أخرج البخاري في صحيحه عن أنس أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه - كانوا إذا قحطوا - استسقى بالعباس بن عبد المطلب فقال : [ اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا ] .

o Ba'da wafatihim. Hadits nabi yang menguatkan tentang hal ini adalah :

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : من خرج من بيته إلى الصلاة ، فقال : اللهم إني أسألك بحق السائلين عليك وبحق ممشاي هذا فإني لم أخرج أشراً ولا بطراً ولا رياء ولا سمعة ، خرجت اتقاء سخطك وابتغاء مرضاتك ، فأسألك أن تعيذني من النار ، وأن تغفر لي ذنوبي ، إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت ، أقبل الله بوجهه واستغفر له سبعون ألف ملك .

Uraian di atas menegaskan bahwa tradisi tahlilan yang dilakukan oleh warga nahdliyin memiliki dasar, dalil dan argumentasi yang kuat, sehingga tidak patut untuk disesatkan, disyirikkan atau dibid'ahkan. Menganggap tradisi tahlilan adalah bid'ah, sesat dan syirik berarti yang bersangkutan kurang memahami konsep dan dalil agama.

Ziarah Kubur dan Analisis Argumentasi

Tak seorangpun dapat menyangkal dan menentang bahwa ziarah kubur merupakan hal yang disyariatkan di dalam Islam. Namun demikian, masih saja terdapat kelompok orang yang menentang ziarah kubur dengan berbagai dalih dan alasan yang tentunya kurang ilmiyah dan sangat emosional.

Ada nasihat yang sangat menarik yang ditawarkan oleh Imam al-qurthubi di dalam kitab tafsirnya yang berbunyi :

قال العلماء : ينبغي لمن أراد علاج قلبه وانقياده بسلاسل القهر إلى طاعة ربه ان يكثر من ذكر هاذم اللذات ومفرق الجماعات وموتم البنين والبنات ويواظب على مشاهدة المحتضرين وزيادرة قبور أموات المسلمين فهذه ثلاثة أمور ينبغي لمن قسا قلبه ولزمه ذنبه أن يستعين بها على دواء دائه ويستصرخ بها على فتن الشيطان وأعوانه فإن انتفع بالإكثار من ذكر الموت وانجلت به قساوة قلبه فذاك وإن عظم عليه ران قلبه واستحكمت فيه دواعي الذنب فإن مشاهدة المحتضرين وزيارة قبور أموات المسلمين تبلغ في دفع ذلك ما لا يبلغه الأول لأن ذكر الموت إخبار للقلب بما إليه المصير وقائم له مقام التخويف والتحذير وفي مشاهدة من احتضر وزيادة قبر من مات من المسلمين معاينة ومشاهدة فلذلك كان أبلغ من الأول

Dari pandangan dan uraian Imam al-Qurtubi di atas, kita akan menganggap wajar dan bahkan menganggap benar tradisi ziarah kubur yang dilakukan dan digandrungi oleh kalangan nahdliyin dengan berjamaah ziarah ke makam wali songo dan lain sebagainya. Karena ziarah kubur merupakan salah satu dari tiga hal yang mujarab untuk mengobati dan menundukkan kerasnya hati; tiga hal dimaksud adalah : mengingat mati, menyaksikan orang yang sedang sakaratul maut dan ziarah kubur.

Dari pandangan ini, maka sebenarnya orang yang berziarah ke makam para wali tidak hanya berkesempatan untuk bertawasul kepada para awliya dan shalihin, akan tetapi juga berkesempatan untuk mengobati hatinya sehingga pada akhirnya akan lebih taat kepada Allah.
Disamping pertimbangan di atas hadits nabi yang menjelaskan tentang dianjurkannya ziarah kubur sangat banyak dan dikeluarkan oleh banyak perawi, sehingga tingkat kemakbulannya tidak dapat diragukan lagi. Hadits-hadits dimaksud diantaranya adalah :

• حدثنا زبيد بن الحارث عن محارب بن دثار عن بن بريدة عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إني كنت نهيتكم عن ثلاث عن زيارة القبور فزوروها ولتزدكم زيارتها خيرا .... (رواه النسائى )
• و حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب أنبأ محمد بن عبد الله بن عبد الحكم أنبأ ابن وهب أخبرني ابن جريج عن أيوب بن هانىء عن مسروق بن الأجدع عن عبد الله بن مسعود : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إني كنت نهيتكم عن زيارة القبور و أكل لحوم الأضاحي فوق ثلاث و عن نبيذ الأوعية ألا فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا و تذكر الآخرة .... (رواه الحاكم )
• حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الأَجْدَعِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ ». (رواه ابن ماجه )
• حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً وَنَحْنُ مَعَهُ قَرِيبًا مِنْ أَلْفِ رَاكِبٍ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَفَدَاهُ بِالأَبِ وَالأُمِّ وَقَالَ لَهُ : مَا لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ :« إِنِّى اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى اسْتِغْفَارِى لأُمِّى فَلَمْ يَأْذَنْ لِى فَبَكَيْتُ لَهَا رَحْمَةً مِنَ النَّارِ ، وَإِنِّى كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا ، وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِىِّ أَنْ تُمْسِكُوهَا فَوْقَ ثَلاَثٍ فَكُلُوا وَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ ، وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ الشُّرْبِ فِى الأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِى أَىِّ وِعَاءٍ شِئْتُمْ وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ زُهَيْرٍ دُونَ قِصَّةِ أُمِّهِ. (رواه البيهقي )

Meskipun manfaat ziarah kubur sangat besar dan dalil yang menguatkannya juga sangat banyak, namun masih saja banyak kelompok yang menentang ziarah kubur. Dari literature yang kita baca yang ditulis oleh para penentang ziarah kubur dapat disimpulkan bahwa penentangan mereka bermuara pada beberapa alasan diantaranya adalah :

• Berbagai kemaksiatan banyak terjadi pada saat ziarah kubur.

• Kesyirikan banyak dilakukan oleh para peziarah.

Dua alasan di atas merupakan alasan yang bersifat 'aridly (insidentil) dan bukan sesuatu yang pasti terjadi. Karena demikian, sebuah pembahasan akan menjadi bias dan tidak ilmiyah karena meninggalkan substansi permasalahan yang sebenarnya. Marilah kita mencoba untuk mengkritisi alasan yang mereka kemukakan.

TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, LARANGAN ATAU ANJURAN ? (Bagian ke- Satu)

Sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan yang cukup usang dan sudah lama diperdebatkan. Akan tetapi dirasa perlu untuk diangkat kembali karena ada pergeseran isu yang cukup substantive, yaitu dari furu' menuju ushul. Maksudnya, pada awalnya permasalahan ini dianggap sebagai permasalahan furu'iyah, sehingga masing-masing pihak yang berdebat tidak saling mengkafirkan dan mensyirikkan, dan kemudian berubah menjadi permasalahan ushul, sehingga pihak-pihak yang tidak setuju terhadap ziarah kubur dan tahlilan mengkafirkan dan mensyirikkan para pelakunya.

Semua pasti sepakat bahwa syirik dan kafir adalah hal yang mesti harus dijauhi dan dihindari. Semua muslim dari manapun kelompok dan organisasinya pasti marah apabila keislaman dan keimanannya dianggap tercemar dan berlumuran dengan Lumpur kesyirikan dan kekafiran. Demikian juga halnya dengan kita warga nahdliyin, akan marah dan jengkel ketika keislaman dan keimanan kita dianggap berlumuran dengan Lumpur kesyirikan dan kekafiran. Dalam konteks inilah sebenarnya LBM NU cabang Jember secara intensif melakukan kajian-kajian terhadap tradisi amaliyah nahdliyah dan melakukan advokasi terhadapnya dengan sebuah keyakinan bahwa para pendiri Nahdlatul Ulama adalah sosok ulama yang tingkat keislaman, keimanan, keilmuan dan keikhlasannya tidak perlu diragukan lagu, sehingga dalam menerima dan melanggengkan amaliyah nahdliyah beliah-beliau pasti selektif dan didasarkan pada sebuah ilmu, tidak ngawur, serampangan apalagi sembrono. Dengan tingkat keilmuan dan keikhlasan yang dimiliki pasti beliau-beliau itu lebih takut dosa dan neraka dibandingkan dengan kita, dan mungkin saja dibandingkan dengan mereka para penyerang tradisi amaliyah nahdliyah.

Semua permasalahan apabila dinisbahkan kepada Islam pasti sangat mudah untuk menyelesaikannya. Karena, semua keputusan hukum di dalam Islam harus selalu ada cantolan dalilnya. Seseorang tidak dapat memubahkan, mewajibkan, mengharamkan, mensunnahkan dan memakruhkan sesuatu apabila tidak ada cantolan dalil dan argumentasinya. Demikian juga halnya dengan para pendukung dan penentang amaliyah tahlilan dan ziarah kubur harus mendasarkan pandangannnya pada dalil-dalil yang absah, tidak boleh hanya didasarkan pada logika, hayalan dan lamunan saja.
Tulisan pendek ini mencoba untuk mengurai dasar-dasar argumentatif amaliyah nahdliyah yang biasa kita lakukan khususnya berkaitan dengan tahlil dan ziarah kubur.
Tradisi Tahlilan dan Analisis Argumentasi
Kata "tahlilan" merupakan bentuk masdar dari fi'il madli "hallala" yang berarti mengucapkan لااله الاالله . Dari sisi istilah, kata tahlilan bisa jadi didefinisikan dan digambarkan dengan sebuah bentuk ritual keagamaan yang berbentuk majlis dzikir dengan menggunakan bacaan-bacaan dzikir tertentu dan menghadiahkan pahalanya untuk si mayit. Biasanya majlis dzikir ini diadakan pada waktu malam jum'at atau malam setelah kematian seseorang, atau juga bisa dilaksanakan pada saat haul atau yang lain. Yang jelas, kapan ritual ini harus dilaksanakan dan modelnya bagaimana tidak ada aturan dan ketentuan yang pasti. Bisa jadi antara daerah yang satu dengan daerah yang lain memiliki teknis dan kaifiyah yang berbeda.

Biasanya sebab dan alasan kenapa tahlilan harus di tolak oleh para penentangnya bermuara pada argumentasi sebagai berikut :

Tahlilan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW, karena demikian dianggap bid'ah.

•Tahlilan merupakan budaya masyarakat Hindu, karena demikian dianggap tasyabbuh bi al-kuffar


•Tahlilan dianggap merepotkan dan memberatkan keluarga mayat, karena di dalam tahlilan pasti selalu ada jamuan

•Berkumpul untuk melakukan tahlilan pada saat setelah kematian dianggap "niyahah" (meratap)

•Di dalam tahlilan pasti ada unsur tawasul.



Argumentasi-argumentasi para penentang di atas adalah argumentasi klasik yang sudah ditanggapi berkali-kali. Akan tetapi, karena sejak awal bersikap tazkiyat al-nafsi (menganggap dirinya yang paling benar), maka penjelasan yang diberikan tidak berdampak dan berpengaruh sama sekali. Namun demikian, dalam kesempatan ini akan kita jelaskan sekali lagi mengenai kesalah-pahaman mereka yang dituduhkan kepada kita.

•Tahlilan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW, karena demikian dianggap bid'ah.
Memang harus diakui bahwa kata "tahlilan" sebagai sebuah bentuk tradisi seperti yang kita pahami sekarang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, akan tetapi perlu diingat bahwa substansi tahlilan adalah dzikir berjamaah dan berdoa untuk si mayit. Dzikir berjamaah dan berdoa untuk si mayit yang muslim supaya mendapatkan pengampunan dari Allah -tidak diragukan lagi- terlalu banyak penjelasannya di dalam al-Qur'an dan al-Hadits, diantaranya adalah :

oDari al-Qur'an

Surat al-Hasyr
: 10

"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

Surat Muhammad : 19

"Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal".

oDari al-Hadits

•وعن أبي سعيد الخدري وأبي هريرة رضي الله عنهما قالا: قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم «لا يقعد قوم يذكرون الله عز وجل إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده»
Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada disisi-Nya”.


•وَمِنْ حَدِيث مُعَاوِيَة رَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ لِجَمَاعَةٍ جَلَسُوا يَذْكُرُونَ اللَّه تَعَالَى " أَتَانِي جِبْرِيل فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّه يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَة " .
" Dari hadits Mu'awiyah yang dihukumi marfu', dia berkata "Nabi bersabda untuk para jama'ah yang duduk berdzikir kepada Allah: " malaikat Jibril datang kepadaku dan menginformasikan bahwa Allah membanggakan kamu kepada malaikat"

oDari Logika

إن الجماعة قوة قال الله تعالى واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا والحجارة لا يستطيع كسرها إلا الجماعة وقد شبه الله تعالى القلوب القاسية بالحجارة في شدة قساوتها فقال عز من قائل ثم قست قلوبكم من بعد ذلك فهي كالحجارة أو أشد قسوة فكما أن الحجارة لا يستطيع كسرها إلا الجماعة فكذلك القلب القاسي يسهل تليينه إذا تساعدت عليه جماعة الذاكرين. (الموسوعة اليوسفية )

Dari uraian dan argumentasi di atas dapat dipastikan bahwa substansi tahlilan memliki cantolan dalil, baik naqliy (al-qur'an dan al-hadits), maupun aqliy.

•Tahlilan merupakan budaya masyarakat Hindu, karena demikian dianggap tasyabbuh bi al-kuffar.
Untuk menyimpulkan apakah di dalam tradisi tahlilan terdapat unsur tasyabbuh bi al-kuffar atau tidak, terlebih dahulu kita harus melakukan penelitian secara seksama. Mungkin saja memang ada tradisi kumpul-kumpul di dalam agama lain pada 1,2,3…..,7…,40 hari dan seterusnya setelah hari kematian seseorang. Tampaknya pada titik inilah tradisi tahlilan dianggap tasyabbuh bi al-kuffar. Namun demikian perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya:

o Harus dipahami bahwa permasalahan ini termasuk dalam wilayah I'tiqadi. Karena demikian, harus ditegaskan bahwa tidak ada keyakinan sama sekali di dalam hati warga nahdliyin bahwa tahlilan pada hari pertama kematian, hari kedua, ketiga dan seterusnya merupakan sebuah kewajiban, juga tidak ada keyakinan bahwa berdo'a kepada si mayit pada hari pertama, kedua, ketiga dan seterusnya lebih afdlal dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Tahlilan yang substansinya adalah berdoa untuk si mayit agar mendapatkan pengampunan dari Allah boleh dilakukan kapan saja, atau bahkan boleh tidak dilakukan, meskipun biasanya kegiatan tahlilan ini dilaksanakan pada hari pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

Tasyabbuh boleh dialamatkan kepada warga nahdliyin ketika meyikini bahwa tahlilan wajib dilaksanakan pada hari-hari dimaksud dan juga meyakini bahwa hari-hari dimaksud lebih afdlal dibandingkan hari lainnya. Jadi, penentuan hari dan seterusnya tidak lebih dari sebuah tradisi yang boleh dilakukan dan juga boleh ditinggalkan, berbeda dengan apa yang diyakini oleh umat Hindu. Tradisi ini sama persis dengan dengan tradisi memperingati hari-hari besar dalam Islam (Nuzulul qur'an, halal bi halal, maulid nabi, isra'-mi'raj dan lain sebagainya) yang boleh dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada tanggal-tanggal tertentu. Peringatan hari besar yang biasanya diisi taushiah dan dzikir hanyalah merupakan tradisi yang boleh dikerjakan dan juga boleh ditinggalkan.

o Bahwa sikap warga nahdliyin sebagaimana di atas dapat dilihat dari kitab yang biasa dijadikan sebagai rujukan oleh mereka, diantaranya di dalam kitab al-fatawa al-fiqhiyah al-kubro yang berbunyi :

o ( وَسُئِلَ ) أَعَادَ اللَّهُ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِهِ عَمَّا يُذْبَحُ مِنْ النَّعَمِ وَيُحْمَلُ مَعَ مِلْحٍ خَلْفَ الْمَيِّتِ إلَى الْمَقْبَرَةِ وَيُتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْحَفَّارِينَ فَقَطْ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ ثَالِثِ مَوْتِهِ مِنْ تَهْيِئَةِ أَكْلٍ وَإِطْعَامِهِ لِلْفُقَرَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ السَّابِعِ كَذَلِكَ وَعَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ تَمَامِ الشَّهْرِ مِنْ الْكَعْكِ وَيُدَارُ بِهِ عَلَى بُيُوتِ النِّسَاءِ اللَّاتِي حَضَرْنَ الْجِنَازَةَ وَلَمْ يَقْصِدُوا بِذَلِكَ إلَّا مُقْتَضَى عَادَةِ أَهْلِ الْبَلَدِ حَتَّى إنَّ مَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ صَارَ مَمْقُوتًا عِنْدَهُمْ خَسِيسًا لَا يَعْبَئُونَ بِهِ وَهَلْ إذَا قَصَدُوا بِذَلِكَ الْعَادَةَ وَالتَّصَدُّقَ فِي غَيْرِ الْأَخِيرَةِ أَوْ مُجَرَّدَ الْعَادَةِ مَاذَا يَكُونُ الْحُكْمُ جَوَازٌ وَغَيْرُهُ وَهَلْ يُوَزَّعُ مَا صُرِفَ عَلَى أَنْصِبَاءِ الْوَرَثَةِ عِنْدَ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ وَإِنْ لَمْ يَرْضَ بِهِ بَعْضُهُمْ وَعَنْ الْمَبِيتِ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ إلَى مُضِيِّ شَهْرٍ مِنْ مَوْتِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ كَالْفَرْضِ مَا حُكْمُهُ .( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ جَمِيعُ مَا يُفْعَلُ مِمَّا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنْ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ لَكِنْ لَا حُرْمَةَ فِيهِ إلَّا إنْ فُعِلَ شَيْءٌ مِنْهُ لِنَحْوِ نَائِحَةٍ أَوْ رِثَاءٍ وَمَنْ قَصَدَ بِفِعْلِ شَيْءٍ مِنْهُ دَفْعَ أَلْسِنَةِ الْجُهَّالِ وَخَوْضِهِمْ فِي عِرْضِهِ بِسَبَبِ التَّرْكِ يُرْجَى أَنْ يُكْتَبَ لَهُ ثَوَابُ ذَلِكَ أَخْذًا مِنْ أَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي الصَّلَاةِ بِوَضْعِ يَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَعَلَّلُوهُ بِصَوْنِ عِرْضِهِ عَنْ خَوْضِ النَّاسِ فِيهِ لَوْ انْصَرَفَ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنْ التَّرِكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيهَا مَحْجُورٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوا كُلُّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ بَلْ مَنْ فَعَلَهُ مِنْ مَالِهِ لَمْ يَرْجِعْ بِهِ عَلَى غَيْرِهِ وَمَنْ فَعَلَهُ مِنْ التَّرِكَةِ غَرِمَ حِصَّةَ غَيْرِهِ الَّذِي لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ إذْنًا صَحِيحًا وَإِذَا كَانَ فِي الْمَبِيتِ عِنْدَ أَهْلِ ( الفتاوى الفقهية الكبرى لأبن حجر الهيتمى )
oوالتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه فى سبعة ايام او اكثر او اقل وتقييده ببعض الايام من العوائد فقط كما افتى بذلك السيد احمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفى سابع وفي تمام العشرين وفى الاربعين وفى المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما افاده شيخنا يوسف السنبلاويني اما الطعام الذي يجتمع عليه الناس ليلة دفن الميت المسمى بالوحشة فهو مكروه مالم يكن من مال الايتام والا فيحرم (نهاية الزين : باب فى الوصية , 281)

Tradisi yang berlaku dan berkembang di kalangan nahdliyin adalah : apabila ada seorang muslim meninggal dunia, maka tetangga dan kerabat yang ada disekitarnya berbondong-bondong melakukan ta'ziyah, dan dapat dipastikan bahwa pada saat ta'ziyah kebanyakan dari mereka membawa beras, gula, uang dan lain sebagainya. Tetangga yang ada di kanan-kiri bau-membau membantu keluarga korban untuk memasak dan menyijakan jamuan, baik untuk keluarga korban atau untuk para penta'ziyah yang hadir. Apabila hal ini yang terjadi, apakah ini tidak dapat dianggap sebagai terjemahan kontekstual dari hadits nabi yang berbunyi :
قال النبي صلى الله عليه و سلم : اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد أتاهم أمر يشغلهم

Hadits di atas apabila diamalkan secara tekstual justru akan menjadi mubadzir, karena kalau seandainya semua tetangga yang ta'ziyah membawa makanan yang siap saji, maka dapat dipastikan akan banyak makanan yang basi. Catatan yang lain lagi adalah bahwa jamuan yang disajikan di dalam acara tahlilan bukanlah merupakan tujuan. Tujuan utama para tetangga yang hadir adalah berdo'a untuk si mayit. Karena demikian, jamuan boleh diadakan dan juga boleh ditiadakan. Bahkan, banyak dari kalangan kyai yang menjadi tokoh sentral warga nahdliyin memberikan pemahaman dan anjuran agar jamuan yang ada lebih disederhanakan, dan bahkan kalau mungkin hanya sekedar suguhan teh saja.

Berkumpul untuk melakukan tahlilan pada saat setelah kematian dianggap "niyahah" (meratap).

Realitas berkumpul pada saat tahlilan sulit untuk dapat dipahami "hanya sekedar berkumpul" dalam rangka tenggelam dan larut dalam kesedihan, dimana hal ini dianggap sebagai illat al-hukmi kenapa berkumpul tersebut dianggap sebagai niyahah. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab I'anat al-Thalibin, yang berbunyi
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

Berkumpul pada malam setelah kematian bukanlah menjadi tujuan. Yang menjadi tujuan adalah berdzikir dan berdoa untuk si mayit yang sedang mengalami ujian berat sebagaimana yang ditegaskan didalam kitab Nihayat al-zain, hal : 281 yang berbunyi :
وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال ما الميت في قبره الا كالغريق المغوث – بفتح الواو المشددة – اى الطالب لان يغاث ينتظردعوة تلحقه من ابنه او اخيه او صديق له فاذا لحقته كانت احب اليه من الدنيا وما فيها

Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll), adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayit dan keluarga yg ditinggalkannya.

Dari uraian di atas sulit dapat diterima apabila lafadz " الاجتماع" yang terdapat didalam hadits nabi diarahkan pada tradisi tahlilan yang isinya adalah berdzikir dan berdoa, bukan semata-mata berkumpul hanya sekedar tenggelam dan berlarut-larut dalam kesedihan.

Jumat, 12 Agustus 2011

MEMBACA AL-QUR’AN DI DEKAT KUBUR ( DIKUBURAN )


Kalau kita berbicara mengenai hal ini merupakan suatu permasalahn yang khilafiyah yaitu masih ada perbedaan pendapat di anatara para Ulama’. Ulama yang tidak memperbolehkan adanya hal itu mempunyai dalil sedangkan ulama’ yang memperbolehkannya pun mempunyai dalil dan bahkan lebih banyak. Sehingga di sini kami mencoba mengupasnya sedikit agar tidak saling menghina dan menyalahkan bahkan menganggap bid’ah sesuatu.
GOLONGAN YANG TIDAK MEMPERBOLEHKAN
Diantara Ulama yang yang tidak memperbolehkan adanya membaca Al-Qur’an didekat pemakaman bahkan hal itu dikatakan suatu hal yang bid’ah yaitu pendapat yang dipelopori oleh ulama’-ulama’ dari Hijaz – maaf kalau ada yang tersinggung ( Baca Wahabi ). Diantara yang berfatwa seperti hal itu yaitu Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitabnya “ AL-AQIDATU AL-ISLAMIYYAH ” beliau berkata.
“ Tidak boleh sedikitpun membaca daripada AL-Qur’an walaupun hanya surat AL-Fatihah. Rasulullah SAWbersabda Janganlah kamu menjadikan rumahmu bagaikan pemakaman. Sesungguhnya syaitan itu akan lari terbirit-birit dari sebuah rumah yang didalamnya dibacakan Surat Al-Baqarah. ( HR Imam Muslim ). Hadits itu memberikan petunjuk bahwasanya pekuburan itu bukan tempat untuk membaca Al-Qur’an sebaliknya adalah ruimah. Dan tidak ada dasarnya yang kuat dari Rasulullah SAW dan Para Sahabatnya bahwasanya mereka telah membaca AL-Qur’an untuk orang-orang yang telah meninggal. Akan tetapi mereka telah berdo’a untuk orang-orang yang telah meninggal. Rasulullah SAW apabila telah selesai mengubur mayit beliau suka berdiri di atas kuburnya dan bersabda Mintalah ampun untuk saudaramu dan mintalah untuk dia kemantapan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya.( HR Imam Hakim )
( Aqidah Al-Islamiyyah, 101-102 )
Hadits yang ada di atas juga merupakan salah satu sandaran dari saudara kita yang tidak setuju dengan adanya hadiah pahala untuk orang yang meninggal khususnya menghadiahkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an.
Selain itu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas juga jberpendapat bahwa membaca Al-Qur’an dipekuburan itu hukumnya adalah MAKRUH tidak sampai haram dan bid’ah.
“ Dan Imam Malik dan Imam Abu Hanifa telah memakruhkannya karena membaca Al-Qur’an dipemakaman itu tidak ada haditsnya.”
( Fiqhu Sunnah I, 472 )
Akan tetapi pendapat Kedua Imam ini ternya tidak diikuti oleh sebagian besar Ulama yang ber-Madzhab Hanafi dan Maliki. Hal ini membuktikan bahwa para Ulama di Empat Madzhab itu tidak serta merta mengikuti apa yang di fatwakan oleh Imam Madzhab Mereka tetapi mereka meneliti terlebih dahulu apakah sesuai dengan sunnah dan Al-Qur’an. Hal ini akan kami jelaskan terkemudian.
GOLONGAN YANG MEMPERBOLEHKAN
Adapun Golongan yang memperbolehkan adanya bacaan AL-Qur’an di pemakaman dan ini merupakan apa yang kami ikuti. Adapun Ulama-Ulama yang memperbolehkan membaca Al-Qur’an di pemakaman yaitu Ulama’-Ulama’ dari Madzhab Syafi’I dan juga Ulama’-ulama’ Madzhab Hambali dan Jumhur Al-Ulama’. Para Ulama Di atas membolehkan dan bahkan menghukumi sunnah membaca Al-Qur’an di pemakaman itu. Fatwa ini dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi’I ( yang oleh orang yang tidak sependapat bahwa Imam Syafi’I melarang membaca Al-Quran karena tidak sampai padahal yang sebenarnya tidak begitu). Selain itu pendapat Imam Syafi’I ini juga diikuti oleh murid beliau Imam Ahmad bin Hambal dan juga murid dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas. Seperti yang ada dalam kitab Fiqhu Sunnah
“Para Ulama ahli fiqih telah berbeda pendapat dalam menetapkan hukum membaca Al-Qur’an di pemakaman. Imam Syafi’I dan Imam Muhammad Al-Hasan ( Murid Imam Abu Hanifah ) berpendapat bahwa membaca Al-Quran dipemakaman hukumnya adalah sunnah dan pendapat keduanya disetujui oleh Imam Qadhi Itadhi dan Imam Al-Qorofi dari Madzhab Maliki. Dan Imam Ahmad bin hambal berpendapat bahwa membaca AL-Qur’an di pemakaman itu tidak ada salahnya ( boleh ).”
( Fiqhu Sunnah I, 472 )
Imam Al-Muhaddits Muhammad bin Allan As-Shiddiqi dalam kitab Syarah Riyadh Al-Sholihin berkata “Imam Syafi’I berkata Disunnahkan membaca sebagian ayat Al-Qur’an di dekat mayit dan lebih baik lagi jika mereka membaca Al-Qur’an sampai khatam.”
( DalilAl-Falihin VI, 103 )
Al-Imam Muhyiddin Zakaria An-Nawawi dalam Al-Adzkar mengatakan “berkata Imam Syafi’I ra dan para sahabatnya : Sunnah hukumnya membaca sebagian Al-Qur’an di dekat mayit dan kalau mereka sampai menghatamkannya sangatlah baik.”
( AL-Adzkar, 147 )
Sudah saya jelaskan dalam tulisan yang terdahulu Bahwa dalam hal ini Imam Syafi’I yang seorang Mujtahid Mutlak tidak hanya berfatwa saja tetapi beliau juga langsung mempraktekkannya. Hal itu dijelaskan ketika beliau Imam Syafi’I pindah ke Mesir sekitar tahun 200 H
Sudah populer diketahui banyak orang ( berita yang mutawattir ) bahwa Imam Syafi’I pernah berziarah ke makam Laits bin Sa’ad. Beliau memujinya dan membaca Al-Qur’an di dekat kuburannya dengan sekali khatam. Lalu beliau berkata, Saya berharap semoga hal ini terus berlanjut dan maka pada begitulah pembacaan itu dilakukan..
( Adz-Dzakhiratu Ats-Tsaminah, 47 )
Selanjutnya Seorang Ahli Hadits Al-Imam Syaukani juga berpendapat boleh membaca Al-Qur’an dipemakaman.
“ Dan tidaklah tercela hal itu menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti Iqrau Yasin ‘Ala Mautakum (Bacalah Surat Yasin kepada orang mati diantara kamu). Dan tidak ada perbedaan antara membaca Yasin itu dilakukan secara jama’ah hadir di dekat mayit atau di atas kuburnya, dan membaca Al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian baik dilakukan dimasjid ataupun dirumah.
( Al-Rasa’il Al-Salafiyyah, 46 )
Dan keterangan mengenai hal ini juga dipertegas mengenai kobolehan atau kesunnahan membaca Al-Qur’an ini di pemakaman oleh Al-Imam Ahmad bin Hambal yang juga merupakan seorang Mujtahid Mutlak. Imam Al-Qurthubi dalam Mukhtashar Tadzkirat Al-Qurthubi berkata
“ Imam Ahmad bin Hambal ra berkata apabila kamu berziarah ke pemakaman, maka bacalah surat Al-Fatihah, Al-Mu’awwidzatain, dan surat AL-Ikhlas. Kemudia hadiahkan pahalanya untuk ahli kubur. Maka sesungguhnya hadiah pahala itu sampai kepada mereka.”
( Mukhtashar Tadzkirat Al-Qurthubi, 25 ini juga bisa kita temukan dalam kitab karangan orang Indonesia yaitu Hujjah Ahlus Sunnah Wa Al-Jma’ah hal 8 )
Adapun pendapat-pendapat tersebut bersumber dari hadits diantaranya yaitu.
“ Dari Ma’qil bin Yasar ra dari nabi SAW beliau bersabda Surat yasin adalah hatii Al-Qur’an Tidaklah seseorang membacanya dengan mengharap rahmat Allah SWT kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Maka bacalah Surat Yasin atas orang-orang yang meninggal diantara kalian.”
( HR Imam Ahmad, Imam Nasa’I, Imam Abu Daud dan dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Hakim )
Sesuai penjelasan Imam Syaukani bahwa Raulullah SAW menyuruh kita membaca Surat yasin untuk yang meninggal adapun mengenai tempat tidak ditentukan , sehingga tidak ada salahnya membacanya di pemakaman. Hal ini bahayak dilakukan oleh para Sahabat yang mulya dan para tabi’in. mereka membaca beberapa ayat Al-Qur’an dan tidak hanya Surat Yasin.
Hadits dari sahabat Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “ Jika telah meninggal salah seorang diantara kamu, maka janganlah kamu menahannya dan segerakanlah membawa kekubur ( maksudnya dikubur ) dan bacakanlah Fatihah Al-Kitab disamping kepalanya.”
( HR Imam Baihaqi dan Thabrani )
“ Dari Sahabat Ali ra Rasulullah SAW bersabda Barang Siapa Memasuki pemakaman lalu membaca Syrat Al-Ikhlas sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal ( ahli kubur ) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.”
( HR Imam Daruqutni, Abu Muhammad Al-Samarqandi dan Imam Rafi’I lihat Haula Khashaish Al-Qur’an hal 45 )
Selain itu ada juga hadits dari Imam Ali ra Bahwa Rasulullah SAW bersabda Barang Siapa Memasuki pemakaman lalu membaca Syrat Al-Ikhlas sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal ( ahli kubur ) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.”
( HR Hafidz As-Salafi secara marfu’ )
Dan juga Hadits mengenai wasiat Ibnu Umar ra yang disebutkan oleh Abu Al-‘Izz AL-Hanafi
“ Dari Ibnu Umar ra bahwa beliau ra berwasiat agar di atas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awal surat Al-Baqarah dan akhirnya Dan dari sebagian Sahabat Muhajirin dinukil pula adanya pembacaan surat Al-Baqarah.”
( Syarah Aqidak At-Thahawiyyah, 485 )
Selain itu dari riwayat Imam Baihaqi dengan sanad hasan bahwa Ibnu Umar menyukai( menyunahkan ) agar dibaca di atas kubur sesudah pemakaman awal surat Al-Baqarah dan akhirnya.
( Al-Adzkar Imam Nawawi hal. 206 )
Barangkali teman dalam forum ini sudah tahu siapa itu Ibnu Umar ra yang nama aslinya Abdullah bin Umar ra. Nbeliau merupakan salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits, sekitar 2630 hadits. Selain itu beliau ra juga merupakan satu dari tujuh sahabat yang paling banyak memberi fatwa selain Ibnu umar ra juga Ibnu Abbas ra, Umar bin Khaththab ra, Ibnu umar ra, Aisyah Ummul Mu’minin, Abdullah bin Mas’ud, zaid bin tsabit dan Ali bin Abi Tholib.
Selan itu pujian para Sahabat atau para Tabi’in kepada Ibnu umar juga sangat banyak sehingga sangat tidak mungkin jikalau Ibnu Umar berfatwa sedangkan fatwa beliau ra menentang dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW. Juikalau ada perbedaan maka yang harus dilihat yaitu bagaimana penafsiran kita terhadap suatu hadits tersebut apakah sesuai dengan penafsiran para sahabat tersebut.
Dalam kitab Al-Manhalu Al-Latiif fi Ushuli Al-Hadits Al-Syarif karya Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani disebutkan bahwa
“ Diriwayatkan dari Ja’far dia berkata Tidak ada seorang sahabat diantara sahabat-sahabat nabi SAW apabila mendengar hadits darinya yang paling berhati-hati dengan tidak menambah dan mengurangi selain Ibnu Umar.”
Selain Itu Riwayat Dari Malik dia berkata Ibnu Shihab berkata kepadakuu “kamu jangan membanding-bandingkan pendapat Ibnu Umar karena sesungguhnya dia seorang yang menegakkan sunnah sesudah Rasulullah SAW tidak ada sesuatu yang meragukannya darinya baik yang terkait persoalan Rasulullah SAW ataupun Sahabat-sahabatnya.”
Sebenarnya mengenai keadilan Ibnu Umar dalam melaksanakan Sunnah Rasulullah SAW tanpa mengurang dan menambah dan kealiman ke wara’ an sangat banya.
Selain itu juga ada hadits dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Barang siapa memasuki pemakaman lalu membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, dan Al-Takatsur lalu berdo’a. Aku hadiahkan pahala bacaan yang aku baca dari firman-Mu untuk semua ahli kubur dari kalangan mu’minin dan mu’minat. Maka semua ahli kubur itu akam memberikan syafa’at kepada orang yang membaca surat tersebut.”
( HR Abu Qasim Al-Zaila’I, lihat Haula Khashaish Al-Qur’an )
Dan yang terakhir mari kita lihat pendapat salah seorang murid dari Imam Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Qoyyim Al-Jauzi dalam kitab beliau
Disebutkan dalam kitab Al-Ruh halaman 11 menulis bahwa Imam Al-Khallal telah meriwayatkan dari Imam Al-Sya’bi dan berkata bahwa jika ada sahabat di kalangan Anshar meninggal dunia mereka bergantian datang / berkumpul di depan kuburnya sambil membaca Al-Qur’an.
Selain itu Imam Al-Khallal dalamkitabnya Al-Jami’ keyila membahas mengenai bacaan Al-Qur’an disamping kubur berkata menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammad Ad-Dauri menceritakan kepada kami yahya bin Mu’in menceritakan kepada kami Mubasyar Al-Halabi menceritakan kepada kamiAbdurrahman bin Ala’ bin Al-Lajlaj dari bapaknya ia berkata. Bapakku berkata “ Jika aku telah mati maka letakkan aku di liang lahat dan ucapkan Bismillah wa ‘ala Sunnati Rasulillahdan ratakan tanah atasku dab bacakan permulaan Surat Al-Baqarah disamping kepalaku karena sesungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar ra mengatakan demikian.”
Ibnu Qayyim juga menceritakan bahwa Al-Khallal berkata mengkhabarkan kepada kami Hasan bin Ahmad AL-Warraq menceritakan kepada kami Ali bin Musa Al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat jujur dia berkata “ Pernah aku bersama Imam Ahmad bin Hambal dan Muhammad bin Qudomah Al-Jauhari menghadiri jenazah, maka ketika mayyit dimakamkan seseorang lelalki kurus membaca duduk disamping kubur sambil membaca Al-Qur’an . Melihat hal itu Imam Ahmad berkata Hai sesungguhnya membaca Al-Qur’an disamping kubur itu bid’ah. Maka ketika kami keluar dari kubur berkatalah Muhammad bin Qudomah kepada Imam Ahmad bin Hambal. Wahai Abu Abdillah bagaimana pendapatmu mengenai Mubassyar Al-Halabi? Imam Ahmad menjawab : Beliau orang yang Tsiqah, apakah engkau meriwayatkan sesuatu darinya ? Muhammad bin Qudomah menjawab : Ya, mengabarkan kepadaku Mubassyar dari Abdurrahman bin Ala’ bin Lajlaj dari bapaknya bahwa ia berwasiat apabila telah dikuburkan agar dibacakan disamping kepalanya permulaan Surat Al-Baqarah dan akhirnya dan dia berkata : Aku telah mendengar Ibnu umar ra berwasiat dengan yang demikian. Mendengar riwayat itu Imam Ahmad berkata : Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar meneruskan bacaan Al-Qur’annya.”
( Dari Kitab Al-Ruh oleh Imam Ibnu Qayyim halaman 11-13 )
Sehingga dari nash dan bukti di atas bahwa membaca Al-Qur’an di pemakaman itu bukanlah sesuatu yang bid’ah tetapi sesuatu yang boleh dilakukan dan bahkan sunnah karena para Sahabat Beliau SAW baik itu sahabat Muhajirin ataupun Anshar melakukannya.
Demikian keteraangan kami semoga bermanfaat, maaf-maaf kalau ada salah tulis dan tulisan yang menyinggung saudaraku semua.
Semoga Allah SWT memberikan Hidayah-Nya kepada kita.
Assalamu’alaikum
Al-Faqir wa Adz-Dzalil Ahmad Abdul Qodir
Sumber:
http://sidogiri.com/modules.php?name=Forums&file=viewtopic&t=644&sid=5efac2ad7f406ba97504f2d91efdc065 geovisit();

Selasa, 09 Agustus 2011

Ziarah Makam Nabi saw. Dalam Pandangan Wahhâbiyah

Banyak kalangan beranggapan bahwa dalam pandangan mazhab Wahhâbiyah ziarah makam suci Nabi saw. adalah haram hukumnya. Akan tetapi anggapan ini tidak sepenuhnya mewakili pandangan Wahhâbiyah, sebab kenyatannya Ibnu Abdil Wahhâb –pendiri Sekte tersebut- tidak melarangnya secara tegas dan total, seperti akan kita simak dalam fatwanya di bawah nanti.
Akan tetapi sebelumnya mari kita perhatikan dalil dan hujjah kaum Wahhâbiyah dalam melarang perjalanan dengan tujuan berzirah ke makam suci Rasulullah saw.
Ibnu Tamiyah, sebagai rujukan utama sekte Wahhâbiyah mengangkat hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah ra. sebagai hujjah. Hadis itu berbunyi:
لا تُشَدُّ الرحالُ إلاَّ إلىَ ثلاثَةِ مساجدَ: مسجدِي هذاوَالْمسجدِ الحرام وَمسجدِ الأقْصَى.
“Hendaknya kendaran tidak diperjalankan kecuali menuju tiga masjid; masjidku ini, masjid al Haram dan masjid al Aqsha.”[1]
Ibnu Tamiyah menggaris-bawahi hadis di atas dengan mengatakan, “Hadis ini adalah telah disepakati keshahihannya dan beramal di atasnya di antara para imam ahli hadis. Andai ada seorang bernazdar (berikrar di hadapan Allah akan melaksanakan amal tertentu) untuk shalat di masjid atau masyhad (pesarean) atau niat beri’tikaf di dalamnya, atau nadzar melakukan bepergian ke selain tiga masjid tersebut di atas maka tidak wajib baginya menepati nadzar-nya berdasarkan kesepakatan para imam.”[2]
Tentang keshahihan dan kehandalan hadis di atas untuk dijadikan hujjah bukan menjadi sasaran telaah kami kali ini, akan tetapi kajian kami akan dibatasi pada kandungan hadis tersebut.
Teks hadis di atas seperti kita ketahui adalah: “Janganlah kendaran diperjalankan kecuali menuju tiga masjid;…”
Dalam hadis itu digunakan kata illâ/kecuali yang dalam istilah tata bahasa Arab disebut adat istitsnâ’/alat untuk menunjukkan adanya pengecualian dalam sebuah kalimat. Setiap susunan kalimat yang dikemas dengan kemasan istitsnâ’ seperti itu mesti membutuhkan adanya kata yang dikecualikan darinya, mustasnâ minhu dan ia harus ditentukan/dipastikan. Dan karena dalam redaksi hadis di atas ia tidak disebutkan, -dan itu biasa terjadi- maka harus ditaqdirkan/dikira-kirakan keberadaannya.
Di sini kata yang dikecualikan darinya, mustasnâ minhu yang semestinya ada itu tidak akan keluar dari dua kemungkinan:
A)  Kata yang dikira-kirakan mestinya ada itu adalah kata masjid. Sehingga makna hadis itu demikian, “Hendaknya kendaran tidak diperjalankan menuju masjid manapun kecuali menuju tiga masjid;…”
B) Kata yang dikira-kirakan mestinya ada adalah kata tempat. Sehingga makna hadis itu demikian, “Hendaknya kendaran tidak diperjalankan menuju tempat manapun kecuali menuju tiga masjid;…”
Pemahaman yang tepat terhadap makna hadis di atas bergantung kepada salah satu dari dua kata yang ditaqdirkan ini. Apabila kita pilih asumsi pertama, maka makna hadis itu adalah larangan mengadakan bepergian ke masjid manapun selain tiga masjid yang disebut dalam hadis itu. Dan itu artinya ia tidak mencakup larangan untuk mengadakan bepergian ke tempat-tempat apapun walaupun ia bukan masjid!
Ia tidak mencakup larangan mengadakan bepergian ke makam-makam para nabi as. atau para wali dan ulama, misalnya, sebab tema inti hadis itu adalah larangan mengadakan bepergian ke masjid-masjid selain tiga masjid tersebut!
Akan tetapi apabila asumsi kedua yang kita pilih maka makna hadis itu adalah larangan mengadakan bepergian spiritual apapun dan kemanapun selain ke tiga masjid tersebut! Semua perjalanan itu adalah haram hukumnya, baik bertujuan ke masjid atau tempat lainnya, seperti makam nabi atau wali, misalnya.
Dalam menentukan kata apa yang diperkirakan keberadaannya dalam susunan kalimat pada hadis itu, kita tidak dibenarkan berspekulasi. Semuanya harus disertai dengan bukti dan petunjuk.
Di sini, dapat dibutkikan bahwa berbagai bukti dan petunjuk telah mengarahkan kita untuk memilih asumsi pertama, sebab:
1)                 Yang dikecualikan adalah tiga masjid itu, maka akan tepatlah jika yang dikecualikan darinya adalah juga masjid agar susunan kalimat dalam hadis tersebut menjadi serasi. Seperti contoh ketika kita mengatakan, ‘Tidak ada yang datang kecuali Budi.’ Kata yang dikecualikan darinya yang tepat adalah manusia, atau kaum atau semisalnya, dan bukan kata barang, binatang atau semisalnya, sebab jika kemungkinan kedua yang kita pilih maka makna kaliamt itu menjadi demikian, ‘Tidak ada barang/tidak ada binatang yang datang kecuali Budi.’ Ini jelas tidak serasi.
2)                 Dalam Al Qur’an dan Sunnah banyak kita temukan anjurn dan bahkan perintahuntuk mengadakan bepergian ke berbagai tempat dengan tujuan berjihad, menuntut ilmu, bersilarturrahmi dan lain sebagainya. Apakah ini semua diharamkan dengan mengandalkan hadis di atas sebagai hujjah?! 
Karenanya, para pembesar ulama Ahlusunnah demikian memaknai hadis tersebut. Dalam kitab Ihyâ’’Ulûmuddîn, Imam Ghazzali menerangkan, “Bermusafir untuk tujuan ibadah, seperti haji atau jihad. Dan masuk di dalamnya menziarahi kuburan para nabi as., menziarahi kuburan para sahabat, tabi’in dan seluruh ulama dan para wali. Dan setiap sesuatu yang di masa hidupnya dapat diambil keberkahannya, maka ia dapat diambil keberkahannya dengan menziarahinya setelah wafatnya. Maka dibolehkan mengadakan bepergian untuk tujuan tersebut. Dan hadis: “Hendaknya kendaran tidak diperjalankan kecuali menuju tiga masjid; masjidku ini, masjid al Haram daan masjid al Aqsha.” sama sekali tidak mencegahnya, sebab hal itu terkait dengan masjid-masjid, karena tidak ada beda dalam dasar fadhl/keutamannya antara menziarahi kuburan para nabi, para wali dan para ulama walaupun terdapat perbadaan yang besar sesuai dengan perbedaan derajat mereka di sisi Allah.”[3]
Dari sini dapat dimengerti bahwa larangan dalam hadis itu tertuju kepada mengadakan bepergian dengan tujuan mendatangi masjid –selain tiga masjid di atas- dengan anggapan, misalnya bahwa berbibadah di masjid itu memiliki keutamaan tertentu yang tidak dimiliki masjid lain! Jadi dia tidak ada kaitannya dengan larangan mengadakan bepergian ke tempat-tempat lain dengan tujuan kunjungan riligius tertentu.
Selain itu semua, dalam kenyataan sejarah, Nabi saw. dan para sahabat beliau berkali-kali menziarahi masjid  Qubâ’, terkadang dengan berjalan kaki dan sering kali dengan berkendaraan. Di sana Nabi saw. menegakkan shalat dua raka’at. Demikian diriwayatkan para ahli hadis, seperti Imam Muslim dalam Shahihnya.[4]
Kenyataan ini menjadi batu ganjalan bagi mereka yaang berhujjah dengan hadis Lâ Tusyaddu ar Rihâl …, sebab Nabi saw. sendiri telah mengadakaan bepergian ke selain tiga masjid yang beliau sebutkan dalam sabda beliau! Apa itu dapat diartikan bahwa Nabi  saw. melanggar larangannya sendiri?! Wal Iyadzu billlah! Jadi apa makna hadis itu sebenarnya? Atau jangan-jangan, ia tidak bermaakna larangan haram! Atau jangan-jangan ada ketidakberesan dalaam peenukilan sabda Nabi itu?! Allahu A’lam.
Anda berhak bertanya-tanya, bagaimana mengadakan bepergian dan menempuh jarak yang jauh ke sebuah masjid tertentu dengan tujuan untuk mendirikan shalat dengan penuh keikhlasan di dalamnya …  baagaimana bisa dilarang dan haram hukumnya?! Apabila kita sepkati bahwa shalat di dalam masjid itu dimustahabkan, maaka mukaddimah pelaksanaan ibadah sunnah itu juga dimustahabkan?! Bukankah demikian?!
Dari sini kita menyaksikan bahwa ajaran Wahhâbiyah tidak tegas mengharamkan berziarah ke makam suci Rasulullah saw., mereka mengakui disyari’tkannya berziarah, akan tetapi mereka mengaataakan mengadakan bepergian untuk tujuan mendatangi makam Nabi saw. itu yang dilarang. Jadi apabila seorang dari Indonesia misalnya, mengadakaan bepergian ke kota suci Madinah dengan tujuan mengunjungi masjid Nabi saw. lalu setelah sampai di sana ia jugaa menziarahi makam suci baginda Rasulullah saw. maka itu boleh!
Ibnu Abdil Wahhâb berkata, “Disunnahkan menziaraahi Nabi saw., hanya saja tidak boleh mengaddakan perjalanan kecuali dengaan tujuan masjid dan shalat di dalamnya.”[5]
Demikian jugaa dengan Ibnu Taimiyah, ia berkata, “Adapun kuburan para nabi dan kaum shalihin, maka tidak disunnahkan mendataanginya dan shalaat di sisinya serta berdoa di sisi para imam pmuka aagama, bahkan semua itu dilarang dalaam hadis-hadis yang shahih, seperti disebutkan para ulama. Akan tetapi dibolehkan menziaraahi kuburan untuk mendoakan (penghuni)nya, seperti yang dilakukan Nabi saw., beliau menziarahi (para penghuni) pekuburan Baqî’.”[6] 
Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah membagi ziarah ke makam suci Nabi saw. dari sisi niat dan motivasi peziarahnya menjadi tiga ketegori:
1.                       Safar, bepergian dengan tujuan mendirikan shalat di masjid Nabi saw. Safar ini dibenarkan syari’at berdasarkan nash dan ijmâ’.
2.                       Safar dengan tujuan ke masjid dan makam suci beliau saw. Safar ini juga dibenarkan syari’at berdasarkan ijmâ’.
3.                       Safar dengan tujuan hanya ke makam suci Nabi saw. Safar dengan tujuan ini diperselisihkan hukumnya, Imam Malik dan kebanyakan ulama mengharamkannya. Dan banyak dari mereka yang mengharamkannya berfatwa tidak dibolehkannya mengqashar shalat. Sementara yang lainnya membolehkannya, tetapi tidak dihukumi mustahab (sunnah), apalagi wajib.[7]

Adz Dzahabi Membantah Ibnu Taimiyah
Azd Dzahabi, seorang ulama yang sering dirujuk dan dibanggakan kaum Wahhâbiyah dan dicatut namanya sebagai ulama Salafi, telah membantah pernyatan Ibnu Taimiyah di atas. Di bawah ini kami sebutkan bantahan tersebut.
“Barang siapa berdiri di hadapan kamar (makam) suci dengan rendah diri, mengucapkan salam dan shalawat atas Nabi-Nya, maka duhai untungnya dia, ia telah bersikap baik dalam berziarah dan berbagus-bagus dalam menampakkan kerendahan dan kecintaan. Ia telah melakukan ibadah tambahan (plus) dibanding orang yang bershalawat di kampungnya atau ketika ia sedang shalat, sebab peziarah mendapatkan pahala berziarah dan pahala bershalawat, sedangkan yang bershalawat dari negeri-negeri jauh hanya mendapatkan pahala bershalawat saja. Dan barang siapa bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.
Akan tetapi orang yang berziarah kepada Nabi saw., lalu bersikap buruk dalam berziarah, atau bersujud ke arah kuburan, atau melakukan yang tidak disyari’atkan, maka orang itu telah melakukan hal baik dan mencampurnya dengan kejelekan. Ia harus diberi pelajaran dengan penuh kelemah-lembutan, birifqin, Allah Maha Pengampun dan Maha Belas Kasih. Demi Allah, kegaduhan, berteriak, mencium dinding makam suci, dan banyak tangisan yang terjadi dari seorang Muslim itu (ketika berziarah), tidak ia lakukan kecuali karena kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kecintaannya itulah yang mesti menjadi tolok ukur penilaian dan membeda antara ahli surga dan ahli neraka.
Berziarah ke makam Nabi saw. adalah paling afdhalnya amal yang mendekatkan diri kepada Allah, dan melakukan perjalanan ke makam para nabi daan para awliyâ’ –andai kita terima ia bukan amalan yang diizinkan berdasarkan keumuman sabda beliau: Lâ Tusyaddu al Rihâl Illâ ilâ Tsalâtsati masâjid- tetapi mengadakan perjalanan ke makam Nabi saw. meniscayakan mengadakan perjalanan ke masjid beliau, -dan ia adalah disyari’atkan tanpa diperselisihkan-, sebab tidak mungkin bisa sampai ke makam suci tanpa memasuki masjid Nabi saw.. Hendaknya ia memulai dengan shalat sunah dua raka’at tahiyyatal masjid, kemudian menyapa penghuni masjid (Nabi saw.-maksudnya). Semoga Allah menganugrahi kita semua berziarah ke makam suci beliau.”[8]
Syeikh Syu’aib al Arnauth mengomentari uraian adz Dzahabi di atas dengan mengatakan, “Penulis (adz Dzahabi) dengan berpanjang-panjang di sini bermaksud untuk membantah gurunya; Ibnu Taimiyah yang mengatakan tidak dibolehhkannya mengadakan perjalanan untuk menziarahi makam suci Nabi saw…. . “[9]

Berziarah Ke Makam Nabi saw. dan Kuburan Lainnya Hukumnya  Boleh Berdasraakan Ijmâ’ Para Ulama Islam
Umat Islam telah bersepakat akan dibolehkannya bahkan disunnahkannya  berziarah ke makam suci Nabi saw., dan juga makan para nabi dan para awliyâ’ dan kaum shâlihîn dan kaum Mukminin. Kesepakatan itu telah mereka terjemahkan dalam praktik dan fatwa para ulama.
As Samhûdi berkata, “(Qadhi) Iyâdh berkata, ‘Menziarahi makam beliau saw. adalah sunnah di kalangan kaum Muslimin, ia telah disepakati dan keutamaan yang sangat dianjurkan.’ “[10]
As Subki berkata, “Para ulama telah bersepakat akan disunnahkannya berziarah kubur bagi orang laki-laki, sebagaimana dikutip an Nawawi. Bahkan sebagian pengikut aliran Dzahiriyah mewajibkannya. Tentang kaum wanita, diperselisihkan. Dan makam mulia Nabi saw. diistimewakan dengan dasar dalil-dalil khusus, karenanya saya berkata, “Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.”[11] 

[1] HR. Muslim dalam Shahih-nya,4/126, Kitab al Hajj, Bab Lâ Tusyaddur Rihâl. Abu Daud juga meriwayatkannya dalam Sunan-nya,1/469, kitab al Hajj.
[2] Ar Radd alâ al Akhnâi:27.
[3] Ihyâ’’Ulûmuddîn, Kitab Âdâb as Safar/tata karma bepergian,2/247.
[4] Shahih Muslim,4/127, baca juga hadis senada dalam Shahih Bukhari,2/76 dan Sunan an Nasa’i (dengan syarah as Suyuthi),2/37.
[5] Risalah kedua dari kumpulan Rasâil al hadiyah as Saniyah; Ibnu Abdil Wahhâb.
[6] Ar Radd alâ al Akhnai, baca Fatâwa al Kubrâ,1/118-122.
[7]Ibid.16.
[8] Siyar A’lâm an Nubalâ’,4/484.
[9] Lebih lanjut masalah ini baca al Bisyârah wa al Ithâf Bimâ Baina Ibni Taimiyah wa al Albâni minal Ikhtilâf; Sayyid Hasan as Seqaf:55.
[10] Asy Syifâ’,2/83.
[11] Syifâ’ as Siqâm:69.
http://abusalafy.wordpress.com/2008/01/29/ziarah-makam-nabi-saw-dalam-pandangan-wahhabiyah/

Praktik Salaf Shaleh dalam Ziarah Makam Suci Nabi Muhammad saw


Praktik Salaf Shaleh dalam Ziarah Makam Suci Nabi Muhammad saw. Bertolak Belakang dengan Fatwa Wahhâbiyah
Sepanjang sejarah umat Islam, tidak ada yang mempermasalahkan kemasyrû’iya-han menziarai makam suci Nabi saw. selain para penguasa tiran bani Umayyah yang kemudian dilestarikaan oleh Ibnu Taimiyah dan berabad-abad kemudian dijadikan oleh Ibnu Abdil Wahhâb sebagai doktrin dasar ajaran Sekte Wahhâbiyah yang ia dirikan.
Dalam klaim palsunya, seperti klaim dan penyimpangan lainnya, Wahhâbiyah selalu mengatas namakan para Salaf Shaleh dari kalangan sahabat, tabi’în dan generasi-generasi pertama Islam, sementara itu para Salaf Shaleh tidak pernah sejalan dengan klaim Wahhâbiyah. Praktik Salaf Shaleh selalu bertentangan dengan doktrin dan penyimpangan Wahhâbiyah.

Di bawah ini akan kami sebutkan beberapa cuplikan dokumen penting praktik para sahabat dalam menziarai makam suci baginda tercinta Rasulullah saw.
1) Pada suatu hari, Marwan bin Hakam menemukan seseorang sedang meletakkan wajahnya di atas kuburan (Nabi saw.), maka Marwan mengangkat pundak orang tersebut seraya menegurnya, “Tahukah engkau, apa yang sedang engkau perbuat?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu ia menghadap kepadanya, ternyata ia adalah Abu Ayyub al Anshâri ra. (sahabat Nabi saw.), kemudian ia berkata, “Aku ke sini mendatangi Rasulullah saw. dan tidak sedang mendatangi batu. Aku mendengar Rasululah saw. bersabda: “Jangan engkau menangis atas agama apabila ia dipimpin oleh ahlinya, akan tetapi tangisilah agama apabila ia dipimpin oleh bukan ahlinya.” (HR. Hakim dalam al Mustadrak, 4/515.)
2) Sesungguhnya Fatimah ra. putri tercinta Nabi saw., datang ke makam ayahnya saw. lalu mengambil segenggam tanah makam itu dan meletakkannya di kedua kelopak matanya sambil menangis.
Kisah ziarah Fatimah ra. di atas telah diriwayatkan oleh para ulama di antara mereka:
1] Al Hafidz Ibnu ‘Asâkir dalam Tuhfah-nya.
2] Ibnu Jawzi dalam al Wafâ’-nya.
3] Ibnu Sayyidinnâs dalam as Sirah an Nabawiyah-nya, 2/340.
4] Al Qasthallani dalam al Mawahib al Ladduniyyah-nya.
5] Mulla Ali al Qâri dalam Syarah asy Syamâil-nya, 2/210.
6] Asy Syabrâwi dalam al Ithâf-nya:9.
7] As Samhûdi dalam Wafâ’u al Wafâ’, 2/444.
8] “Al Hamzâwi dalam Masyâriq al Anwâr: 63.
9] Sayyid Zaini Dahlân dalam as Sirah an Nabawiyah,3/391.
10] Ibnu Hajar al Haitami dalam al Fatâwa al Fiqhiyah,2/18.
11) Dll.
3) Ada seorang Arab dusun datang ke makam Nabi saw. dan menabur tanah kuburan itu ke atas kelapanya, seraya berbicara kepada Nabi saw., ia berkata,
“… dan di antara yang diturunkan atasmu, ‘Andai ketika telah berbuat zalim, mereka datang menjumpaimu dan meminta kepadamu agar memohonkan ampunan kepada Allah untuk mereka, pastilah mereka mendapati Allah Zat Yang Maha menerima taubat dan Maha Rahmat.’ Wahai Rasulullah aku telah berbuat zalim terhadap diriku sendiri, aku datang menghadapmu agar engkau memintakaan ampunan untukku.” Maka terdengar suara dari dalam makam suci Nabi saw., ‘Engku telah diampuni.’ Peristiwa itu terjadi di hadapan sayyidina Ali ra. (Wafâ’ al Wafâ’,2/1361)
4) Pada suatu hari Bilal ra. mendatangi kuburan Nabi saw., ia menangis di sampingnya, dan menggoser-nggoserkan wajahnya di atas kuburan beliau, lalu datanglah sayyidina Hasan dan sayyidina Husain, maka Bilal merangkul dan menciumi keduanya. (Usdul Ghâbah,1/208.)
5) Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah bahwa pada suatu hari Ummul Mukminin Aisyah ra. pulang dari pekuburan, lalu aku berkata kepdanya, “Wahai Ummul Mukminin, dari mana Anda datang?” Ia berkata, “dari kuburaan Abdurrahman, saudaraku.” Aku berkata lagi, “Bukankah Nabi swa. telah melarang menziarahi kuburan?!” ia berkata, “Benar, dahulu Nabi saw. melarang menziarahi kuburan, tetapi kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan,4/131, bab ke 17 hadis:7207.)
Dari uraian ringkas di atas dapat dimengerti bahwa dalam pandangan Al Qur’an, Sunnah Nabi saw. dan praktik para Salaf Shaleh; Sahabat dan tabi’în, telah tetap disyari’atkannya menzirahi kuburan secara umum, apalagi makam suci Rasulullah saw.
Adab Di Hadapan Makam Suci Nabi saw.
Kaum Muslimin di sepanjang zaman selalu memperhaatikan adab-adab islamiyh ketika mereka berada di dekat makam suci Rasulullah saw., sebagai bukti kecintaan dan penghormatan mereka kepada Rasulullah tercinta saw. Di antara adab mulia itu adalaah apa yang ditunjukkan oleh Imam Malik (rh). Seperti diriwayatkan as Samhudi dalam kitab Wafâ’ al Wafâ’.
Khalifah al Manshur al Abbasi bertanya kepada Imam Malik tentang cara berziarah ke makam Rasulullah saw. dan bertawassul, ia berkata kepada Imam Malik, “Wahai Abu Abdillah, bagaimana sikapku, apakah sebaiknya aku menghadap ke arah kiblat seraya berdoa atau mengahadap ke Rasulullah sw.? Maka Imam Malik berkataa, “Mengapakah engkau memalingkan wajahmu dari beliau, padahal beliau adalah wasilah-mu dan wasilah ayahmu Adam hingga hari kiamat?! Menghadaplah kepada beliau dan mohonlah syafa’at dari beliau, pasti Allah akan mengabulkannya. Allah berfirman:
َ لَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جاؤُكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَ اسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّاباً رَحيماً
Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.( QS. An Nisâ’[4];64)[1]
Bertawassul di Sisi Makam Suci Nabi saw.
Di antara amal perbuatan yang diridhai Allah SWT adalah bertawassul, meminta kepada Nabi saw. agar beliau berkenan memohonkan ampunan, maghfirah kepada Allah SWT untuk kita.Secara umum, praaktik mmeminta kepada seseorang; nabi atau wali atau orang shaleh agar ia memohonkan maghfirah kepada Allah untuk kita adalah praktik Islami dan diridhai Allah SWT dan telah dipraktikkan oleh kaum shalihin. Al Qur’an pun membenarkan praktik seperti itu.Coba perhatikan praktik putra-putra Nabi Ya’qub as. yang meminta agar ayah mereka memohonkan maghfirah kepada Allah untuk mereka, seperti yang dikisahkan dalam surah Yusuf ayat 97-98.
Allah SWT berfirman:
قالُوا يا أَبانَا اسْتَغْفِرْ لَنا ذُنُوبَنا إِنَّا كُنَّا خاطِئينَ
Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa- dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang- orang yang bersalah ( berdosa ).”
Dalam ayat di atas, kita saksikan bagaimana putra-putra Nabi Ya’qub as. telah meminta agar ayah mereka memohonkan ampunan kepada Allah untuk mereka. Hal itu dikarenakan ayah mereka adalah seorang hamba shaleh yang tentunya lebih dekat kedudukannyaa di sisi Allah.
Di sini, Ya’qub pun tidak menyalahkan putra-putranya atau mengatakan kepada mereka misalnya, ‘Mengapakah anda bertawassul denganku dalam memohon ampunan Allah, mintalah secara langusng tanpa perantaraan siapapun, sebab yang demikian itu dapat menjerumuskan kalian kepada kemusyrikan, mempertuhankan selain Allah SWT.! Bukankaah Allah itu Maha Dekat! Agama Allah tidak mengenal perantara dalam beribadah.’ atau semisalnya.
Di sini Ya’qub as. justru mendukung praktik putra-putra beliau, seperti yang diabadikan Allah dalam firman-Nya:
قالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحيمُ
Yakub berkata: “Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia- lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Nah, sekarang kenyataannya bahwa ketika kaum Muslim pecinta Nabi saw. berziarah ke makam suci Nabi saw., mereke tidak lepas dari meminta kepada beliau agar berkenan memintakan ampunan kepada Allah SWT. Dan inilah yang ditolak oleh kaum Wahhâbiyah dengan anggapan bahwa praaktik seperti itu mengandung kemusyrikan. Sebab, alasannya, Nabi kan sudah mati. Orang yang telah mati tidak dapat dimintai apa-apa! Justru ia butuh do’a dari yang masih hidup!
Di sini, mari kita telaah masalah ini dari sudut pandang Qur’ani. Perhatikan ayat di bawah ini. Allah berfirman:
وَ لَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جاؤُكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَ اسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّاباً رَحيماً. “Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” ( QS. An Nisâ’ [4];64)
Keterangan:
Melalui ayat ini, Allah SWT memerintakan para pendosa agar hadir menghadap Rasulullah saw. dan meminta dari beliau agar memohonkan ampunan kepada Allah untuk mereka, sebab do’a/permohonan Nabi saw. mustajâb/akan diperkenankan.
Ayat di atas tidak terbatas padaa masa hidup Nabi saw… ia memuat hukum/ketetapan umum dan mencakup seluruh masa. Baik di masa hidup beliau maupun setelah wafat beliau saw.! Sebab Al Qur’an sendiri telah menegaskan bahwa para Nabi dan para wali itu senantiasa hidup di alam barzakh, mereka mendengar dan menyaksikan apa yang terjadi di alam kasad mata kita ini. Selain itu, banyak hadis yang menerangkan bahwa para malaikat akan menyampaikan salam yang diucapkan para pecinta Nabi saw. kepada beliau dan beliau pun akan membalas salam tersebut!
Bukti Atas Hal Itu
Sejauh ini, kita selalu mendengar kaum Salafy/Wahhabi membanggakaan bahwa Manhaj Salafi ditegakkan di atas asas Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para Sahabat
Kini mari kita perhatikan bagaimana para sahabat memahami ayat di atas.
Abu Sa’id as Sam’âni meriwayatkan dengan sanad bersambung kepada Sayyidina Ali –karramallahu wajhahu wa radhiyaallaahu ‘anhu-: Tiga hari setelah Rasulullah saw. dikebumikan, datanglah seorang Arab dusun, oraang itu langsung melempaekan dirinyaa ke atas makam suci dan menaburkan tanah ke atas kepalanya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku mendengar engkau berucap dan aku fahami dari Allah apa yang kami fahami darimu, dan diantara yang Allah turunkan kepadamu:
وَ لَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جاؤُكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَ اسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّاباً رَحيماً.
“Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”( QS. An Nisâ’ [4];64)
Aku telah menzalimi diriku, dan aku datang menemuimu agar engkau memohonkan maghfirah kepada Tuhanku untukku.”[2]
Di sini, kita dapat saksikan dengan jelas bagaimana si sahabat dari dusun itu memahami keumuman pemberlakuan ayat di atas, ditambah lagi sikap membenarkan Sayyidina Ali ra. Tidakkah hal ini cukup sebagai bukti kebenaran praktik kaum Muslim dalam berziarah dan bertawassul kepada Nabi Muhammad saw.?!
Ziarah Makam Suci Nabi saw. Dalam Hadis
Tidak sedikit hadis shahih telah diriwayatkan para muhaddis kita yang menganjurkan umat Islam agar berziarah ke pusara suci Rasulullah saw. Di bawah ini kami akan mencoba menyajikan beberapa darinya:
1) Nabi saw. bersabda: ”Barang siapa menziarai kuburku maka tetap baginya syafa’atku.”[3] 2) Nabi saw. bersabda: “Barang siapa menunaikan ibadah haji lelu tidak menziarahiku maka ia benar-benar telah bersikap tidak akrab denganku.”[4]
3) Nabi saw. bersabda: “Barang siapa menziarahiku dan tidak mendorongnya selain berziarah kepadaku maka aku akan menjadi peemberi syafa’at baginya kelak di hari kiamat.”[5]
_______________________________
[1] Wafâ’ al Wafâ’,2/376.
[2] Al Jawhar al Munadzdzam; Ibnu Hajar dan disebutkan dalam Wafâ’ al Wafâ’,2/612 dan ad Durar as Saniyyah; Zaini Dahlân:21.
[3] Hadis ini telah dirwayatkan oleh Ad Dârulquthni dalam Sunan-nya dari sahabat Ibnu Umar ra.,Al Baihaqi dan Ibnu ‘Asâkir dalam Târîkh-nya. Hadis ini telah dikutib dalam kitab al Fiqhu ‘Alâ al Madzâhib al Arba’ah,1/59, dan atas dasar hadis ini para ulama empat mazhab berfatwa. (Baca Wafâ’ al Wafâ’).
[4] Wafâ’ al Wafâ’,4/1342.
[5] Untuk mengetahui lebih lanjut sanad hadis ini baca Syifâ’ as Siqâm; Taqiyuddin as Subki:3-11 dan Wafâ’ al Wafâ’,4/1340.