Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Agustus 2012

NIKAH LEWAT TELPON, BOLEHKAH?


ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah.
dasar hukum

1. kifayatul akhyar ii/5
فرع - يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

artinya: (cabang) dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.

2. tuhfatul habib ala syarhil khatib iii/335
وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.

mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan).
HUKUM MENGULANGI AKAD NIKAH
Bagaimana hukumnya jika mengulang kembali ijab qobul akad nikah ?
Jawaban:
Khilaf (terdapat perbedaan pendapat Ulama'). Menurut Qaul shahih (pendapat yang benar) hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada 'Akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbarui 'Aqad itu hanya sekedar keindahan (al-Tajammul) atau berhati-hati (al-Ihtiyath). Menurut qaul lain (pendapat lain) 'aqad baru tersebut bisa merusak 'aqad yang telah terjadi.
Keterangan dari kitab al-anwar juz Vll hal. 88
الأنوار لأعمال الأبرار ج-7 ص: 88
لو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر أخر لأنه إقرار في الفرقة وينتقص به الطلاق ويحتاج إلي التحليل في المرة الثالثة.

Keterangan dari kitab Hasyaih al-Jamal ala al-Minhaj juz IV hal.245
حاشية الجمل على المنهج الجزء الرابع صحيفة 245
وعبارته: لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ

HUKUM KHUTBAH NIKAH
Biasanya di negara kita ini, Khutbah Jum’ah mengunakan atau memakai bahasa arab. Yang banyak kurang dimengerti isi dan kandungan khutbah tersebut oleh para jamaahnya, Bagaiman hukumnya khutbah yang dalam khutbahnya, sang khatib mengunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.

Jawaban:
1. Rukun-rukun khutbah jumuah (baca hamdalah, shalawat Nabi, berwasiat dengan taqwa, membaca ayat Alquran dalam salah satu dari dua khutbah, dan mendoakan kepada orang Mu’min laki-laki dan perempuan) harus diucapkan dengan bahasa Arab sekalipun kita tidak mengerti isinya, . Adapun selain rukun, boleh diterjemahkan ke dalam bahasa selain Arab. Dengan syarat tidak terlalu panjang dan harus ada kaitannya dengan nasihat-nasihat.

2. Persyaratan khutbah dan bacaan-bacaan salat dengan bahasa Arab sekalipun kita tidak mengerti isinya, itu dapat kita mengerti dan kita pahami, karena jika diperbolehkan dengan bahasa daerah dan diharuskan mengerti isinya, maka bagaimana khutbah bacaan-bacaan salat tersebut dapat dimengerti oleh orang asing yang kebetulan bermakmum? Di samping itu peryataan bahasa arab tersebut mendorong kaum muslimin untuk mempelajarinya, sehingga dengan demikian kaum muslimin tidak hanya mengerti dan memahami isi khutbah. Akan tetapi sekaligus mengerti isi dari Alquran dan Al Hadits serta kitab-kitab ilmu pengetahuan tentang agama yang sembilan puluh persen berbahasa Arab.

Dasar pengambilan Kitab Irsyadul Ibad halaman 27 disebutkan:
شُرُوْطُ صِحَّةِ الجُمُعَةِ سِتَةُ… وَتَقْدِيْمُ خُطْبَتَيْنِ بِالعَربِيَّةِ وَاِنْ لَمْ يَفْهَمُوا

Syarat-syarat keabsahan salat jumu’ah itu ada enam… Dan mendahulukan dua khutbah dengan dua bahasa Arab, meskipun para jamaah tidak memahaminya…

Dalam Kitab Nihayatuz Zein halaman 140 disebutkan:
(
وَعَرَ بِيَّةٌ) بِاَنء تَكُوْنَ اَركَانَ الخُطْبَتَيْنِ بِالْعَرَبِيَّتةِ .فَانْ لَمْ يَكُنْ ثمَّ مَنْ يُحْسِنُ العَرَبِيَّةَ وَلَمْ يَمْكِنْ تَعَلَّمُهَا خَطَبَ بِغَيْرِهاَ.فَاِنْ اَمْكَن وَجَبَ عَلَى سَبِيْلِ فَرْضِ الكِفَابَةِ, فَيَكْفِى فِي ذَلِكَ وَاخِدٌ.فَلَوْ تَرَكُوْا التَّعَلُّمَ مَعَ اِمْكَا نِهِ عَصَوْا وَلاَ جَمْعَةُ لَهُمْ فَيُصَلّو نَ الظُّهْرَ.

(Dan bahasa Arab) artinya hendaklah rukun-rukun khutbah adalah dengan bahasa Arab. Jika di sana (tempat melakukan salat jumuah) tidak ada orang yang dapat berbahasa Arab dengan baik dan tidak mungkin dapat mempelajarinya, maka khatib dapat/boleh berkhutbah dengan bahasa selain Arab. Jika memungkinkan belajar bahasa Arab, maka wajib atas semua orang secara wajib kifayah, dan dalam hal tersebut cukup dilakukan oleh satu orang. Dan jika mereka meninggalkan belajar bahasa Arab beserta kemampuan mereka untuk mempelajarinya, maka mereka telah berbuaat ma’siat dan salat jumuah yang mereka lakukan tidak sah, sehingga harus melakukan salat dhuhur.

Senin, 05 September 2011

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i (bahasa Arab: شافعية , Syaf’iyah) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
 Sejarah

Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.

Imam Syafi’i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi’i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi’i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.

    Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi’i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur’an dalam menetapkan hukum Islam.
    Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi’i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
    Ijma’ para Sahabat Nabi, yang tak diketahui ada perselisihan tentang itu. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma’ para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
    Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi’i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

Qaul Qadim dan Qaul Jadid

Imam Syafi’i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (“pendapat yang lama”).

Ketika kemudian pindah ke Mesir, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad karena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (“pendapat yang baru”).

Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi’i.
Penyebaran

Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi’i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi’i pada awalnya adalah:

*       Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)

*       Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)

*       Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)

Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi’i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi’i, antara lain:

*       Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari

*       Imam Bukhari

*       Imam Muslim

*       Imam Nasa’i

*       Imam Baihaqi
  
*       Imam Turmudzi

*       Imam Ibnu Majah

*       Imam Tabari

*       Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

*       Imam Abu Daud
  
*       Imam Nawawi

*       Imam as-Suyuti

*       Imam Ibnu Katsir

*       Imam adz-Dzahabi

*       Imam al-Hakim

Peninggalan

Imam Syafi’i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi’i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi’i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.

Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi’i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi’i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi

Minggu, 14 Agustus 2011

MENGENAL DARAH ISTHIHADAH

Darah yang keluar di luar siklus waktu haid atau di luar siklus waktu nifas disebut darah istihadah, yaitu darah sakit. Bisa jadi karena adanya kerusakan bagian dalam rahim. Darah istihadah ini hanya terjadi pada wanita yang telah memasuki usia baligh, yakni telah mengalami masa haid pertamanya. Lain halnya darah yang keluar dari farji seorang wanita selain darah haid dan nifas yang terjadi pada seorang wanita  yang belum mencapai usia baligh, maka darah ini dinamakan darah rusak (fasid). Secepat-cepat usia baligh atas seorang wanita adalah Sembilan tahun.
Pada kasus yang anda tanyakan maka darah yang keluar itu adalah darah istihadah. Cara menandainya dan membedakannya dengan darah haid adalah dari warnanya. Jika warnanya kehitam-hitaman, dan terjadi pada  waktu-waktu siklus haid yang biasa terjadi, maka itu adalah darah haid (HR. Abu Dawud, lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi, jilid III halaman 407). Lamanya masa haid yang normal dan biasa berlaku adalah antara 6 atau 7 hari (menurut riwayat Atha’ dan Abu Abdullah bin Jubair).  ( lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi jilid III halaman 398). Sedangkan paling lama masa haid itu adalah 15 hari 15 malam. Dalam hal ini, darah yang keluar itu terjadi pada masa sedang hamil, pastilah tidak mungkin dia mengalami haid lagi, sebab orang hamil tidak mungkin haid. Tegasnya, dia sedang mengalami darah istihadhah. Maka dia wajib membersihkan darahnya, kemudian membalutnya dengan pembalut, kain, atau kapas, kemudian dia berwudhu', dan melaksanakan sholat-sholat fardhunya dengan segera, tanpa melaksanakan sholat-sholat sunnat sama sekali. Setiap akan melaksanakan sholat fardhu, dia wajib melakukan hal yang sama pula. Demikian dilakukan berulang-ulang sampai berhentinya masa sakitnya itu.
Pada orang yang tidak sedang hamil, jika warna darah yang keluar sudah tidak lagi kehitam-hitaman, apalagi masanya telah pun mencapai masa 15 hari 15 malam, sedangkan darah masih juga keluar, maka darah itu adalah darah istihadah juga, yakni darah sakit. Biasanya warnanya merah segar, atau kekuningan, tidak menghitam seperti warna darah haid. Maka jika demikian, wajiblah wanita tersebut mandi junub mensucikan diri dari haidnya, kemudian mencuci darah di farjinya itu. Kemudian dia segera melaksanakan shalat yang fardhu-fardhu saja, tanpa mengerjakan sholat-sholat sunat apapun jenisnya, selama darah istihadhahnya belum sembuh. Setiap kali waktu shalat fardhu telah masuk, maka wanita tersebut wajib mencuci darah yang ada, menyumbatnya dengan pembalut, kapas atau kain, kemudian dia berwudhu dan sesegera mungkin melaksanakan sholat fardhunya saja.

Puasa dalam Tinjauan Sufistis: Keutamaan Lapar dan Tercelanya Banyak Makan




Semakin seseorang memanjakan perutnya dengan melahap apa saja yang dia sukai, semakin giat dia mengejar dunia. Semakin sering seseorang melaparkan perutnya, semakin jarang ia mencari dunia.


Menahan lapar adalah salah satu perbuatan yang paling mulia. Jika diiringi dengan niat yang benar-benar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, seorang hamba akan mencapai derajat yang sangat tinggi.
Setidaknya ada tujuh niat untuk mendapatkan kebaikan ketika seseorang menahan lapar. Abu Thalib Al-Makki (386 H/988 M) dalam bagian kedua kitabnya yang berjudul Ilmu al-Qulub (Ilmu Psikologi) menjelaskan tujuh niat tersebut. Sebelumnya ia menulis kitab berjudul Qut al-Qulub (Santapan Ruhani). Semua kitab Al-Makki sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pertama, meredam dan mengendalikan hawa nafsu. Hawa nafsu perlu dikendalikan agar bisa melaksanakan berbagai ketaatan dan memenuhi perintah Tuhan, demi memperoleh ridha-Nya serta derajat yang tinggi. Allah SWT berfirman, “Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya.” – QS Al-Nazi’at (79): 40-41.
Al-Makki mengutip perkataan beberapa sufi terkenal, di antaranya Yahya ibn Mu’adz, yang mengungkapkan, “Seandainya kamu meminta syafa’at (pertolongan) melalui para malaikat yang tinggal di tujuh lapis langit, 124 ribu nabi, semua kitab suci, hikmah, dan para wali, supaya kamu bisa meninggalkan dunia dan menjalankan ketaatan, mereka tidak akan memenuhi permintaanmu. Tetapi, jika kamu memintanya melalui rasa lapar, ia akan memenuhi permintaanmu dan mendorongmu kepada ketaatan.”
Penjelasannya, rasa lapar mempunyai daya yang sangat besar dalam mendorong diri seseorang untuk melakukan ketaatan. Karena ia sanggup melemahkan nafsu syahwat yang selalu mendorong kepada kejelekan, betapapun kuatnya tekanan hawa nafsu itu pada diri seseorang.
Sahal ibn ‘Abdullah berujar, “Demi Allah, Yang tidak ada Tuhan selain Dia, orang-orang yang terbiasa melakukan apa yang dibenci Allah tidak akan berubah menjadi orang-orang yang melakukan apa yang dicintai Allah, kecuali dengan lapar. Manusia tidak akan menjadi manusia yang benar kecuali dengan lapar.”
Al-Hajjaj ibn Al-Gharafidhah menuturkan: Aku menemui sekelompok orang yang sedang beribadah sambil menahan lapar di Makkah. Aku bertanya kepada mereka, “Beri tahulah aku, mengapa Allah SWT memerintahkan para wali-Nya untuk berlapar-lapar.”
Mereka menjawab, “Tidaklah kamu lihat bahwa ketika hewan ternak atau unta tidak mau menuruti keinginan pemiliknya, yang dilakukan sang pemilik (supaya hewan-hewan piaraannya mau menuruti keinginannya) adalah tidak memberi makan kepada mereka. Sesungguhnya bila seorang hamba melaparkan dan mendahagakan diri, Allah SWT membanggakan hamba itu di hadapan para malaikat. Tidak ada seorang hamba yang Allah banggakan kecuali kelak di akhirat kepalanya akan dimahkotai dengan mahkota cahaya. Allah SWT mengutus para malaikat untuk membawa cahaya dan perhiasan dari yaqut merah dan kuning serta permata yang sangat indah. Mereka juga membawa kendaraan dari zamrud nan hijau. Semua itu oleh para malaikat dibawa ke makam orang-orang yang sewaktu didunia suka menahan lapar dan dahaga. Orang-orang itu kemudian dibangkitkan dari kubur lalu dinaikkan ke atas kendaraan yang telah disediakan, dan mereka pun pergi menuju Allah SWT.”
Ibrahim ibn Adham mengabarkan: Aku telah menerima suatu riwayat bahwa Iblis melihat Nabi Isa AS berlapar-lapar di malam dan siang hari. Iblis bertanya, “Mengapa kau berlapar-lapar seperti itu? Maukah kamu aku bawakan makanan?’
Nabi Isa AS menjawab, “Kamu tahu bahwa sesungguhnya jika aku berkata kepada gunung-gunung dan lembah-lembah ‘Jadilah kalian makanan atas izin Allah’, mereka pasti menjelma menjadi makanan. Kamu adalah musuhku dan hawa nafsu adalah mata-matamu yang ada padaku.”
Hawa nafsu adalah mata-mata Iblis. Hawa nafsu selalu menanggapi keinginan Iblis, dan setan selalu memuaskan keinginan hawa nafsu. Hawa nafsu juga selalu meminta bantuan Iblis untuk memudahkan apa yang diinginkannya dan Iblis selalu mengembuskan bisikannya ketika menggoda seseorang lewat hawa nafsu. Rasa lapar menutup gejolak hawa nafsu sehingga ia tidak bisa menyampaikan keinginannya kepada Iblis.
Setelah hawa nafsu tidak berdaya karena ditaklukkan oleh lapar, mucullah kemudian watak spritualitas yang siap menerima limpahan cahaya Ilahi dan beragam ilmu pengetahuan.
“Aku sedang melaparkan dan melemahkan mata-matamu, sehingga dia tidak lagi mempunyai kekuatan untuk menyampaikan berita tentang aku kepadamu. Laparku sungguh membuatmu marah sekaligus lemah dan tidak ada yang aku inginkan dari dunia selain itu (kemarahan dan kelemahanmu).”
Ibrahim ibn Ad-ham bersyair tentang lapar:

Kulihat lapar mengalahkan godaan roti nan lezat
Dan rayuan air Sungai Efrat yang mengalir bening
Kulihat lapar mendorong orang untuk shalat
Kulihat kenyang mendorong orang untuk tidur berbaring

Kedua,
meneladani perilaku Rasulullah SAW dan para sahabat agar dimasukkan ke dalam kelompok mereka. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meniru suatu kaum, ia adalah bagian dari mereka.” Ali bin Abi Thalib RA bercerita, “Suatu hari aku masuk ke rumah Rasulullah SAW. Aku lihat, beliau bertelungkup di atas tikar sambil menyembunyikan wajah. Tubuhnya terlihat lemas karena menahan lapar. Ketika itu Rasulullah SAW berdoa, ‘Dengan lapar dan dahagaku, ampunilah umatku atas dosa-dosa mereka’.”
Aisyah RA meriwayatkan, “Rasulullah SAW dan para sahabatnya biasa menahan lapar.”
Abu Hurairah RA berkata, “Kamu lihat, aku merintih di antara kuburan Nabi SAW dan mimbar karena lapar, sampai-sampai orang bilang bahwa aku ini gila. Aku bukan gila, melainkan lapar.”
Pernah suatu kali, ketika Rasulullah SAW mengimami shalat, beberapa sahabat tidak sanggup berdiri karena lapar.
Seusai shalat, Rasulullah  SAW menoleh ke arah mereka dan bersabda, “Seandainya kalian tahu apa yang akan kalian dapatkan di sisi Allah SWT (karena lapar kalian), niscaya kalian akan menambah (lapar kalian).”
Ibn Abbas RA meriwayatkan: Rasulullah SAW suatu hari menjenguk seorang laki-laki Anshar yang sedang sakit. Beliau bertanya, “Apakah kamu menginginkan sesuatu?”
Laki-laki itu menjawab, “Ya, roti gandum.”
Beliau berkata, “Siapa yang memilikinya, bawalah kemari.”
Seorang laki-laki pulang dan kembali lagi sambil membawa sepotong roti, lalu diberikannya kepada laki-laki yang sedang sakit itu.
Rasulallah SAW bersabda kepada Abu Dzarr, “Sedikitlah makan dan sedikitlah bicara, kamu akan bersamaku di surga seperti dua jari ini (Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah).”
Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling dekat tempatnya denganku di antara kalian pada hari Kiamat adalah orang yang lapar, dahaga, dan kesedihannya panjang di dunia.”
Abu Hurairah RA dan Ibn Mas’ud bersama tiga sahabat lain pada suatu hari menemui Rasulullah SAW. Mereka semua dalam keadaan lapar. Mereka berkata, “Ya Rasulullah, adakah sedikit roti? Kami lapar.”
Rasulullah SAW tidak memiliki makanan untuk mereka selain bubur gandum.
Mereka pun memakannya, tetapi tidak merasa kenyang. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, sampai kapankah kami dalam kelaparan?”
Beliau bersabda, “Kalian tidak akan menjadi suci dalam kelaparan, tetapi bertaqwalah kepada Allah SWT dan teruslah bersyukur. Sesungguhnya aku tidak menemukan suatu kaum yang masuk surga tanpa dihisab kecuali orang-orang yang sabar.”
Bukanlah lapar itu sendiri yang membuat seseorang suci, melainkan faktor yang mengikutinya, berupa sabar dan taqwa. Itulah yang membersihkan dan menyucikan jiwa.
Ketiga, mengurangi kenikmatan duniawi dalam diri. Rasulullah SAW  bersabda, “Akan datang kepada manusia suatu zaman yang saat itu tameng mereka yang paling kuat adalah lapar, ilmu mereka yang paling baik adalah diam, dan ibadah mereka yang paling utama adalah tidur.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Barang siapa rela dengan rizqi yang sedikit dari Allah SWT, Allah rela terhadapnya dengan amal yang sedikit.”
Al-Makki mengutip wejangan Hatim Al-Ashamm: Tinggalkan nafsu syahwat, kamu tidak akan menjadi pelayan para pemburu dunia! Tinggalkanlah kesenangan dunia, kamu akan selamat dari dosa! Tinggalkan ketamakan, kamu akan terhindar dari kesedihan! Semakin gencar seseorang memanjakan perutnya dengan melahap apa saja yang dia sukai, semakin giat dia mengejar dunia. Semakin sering seseorang melaparkan perutnya, semakin jarang ia mencari dunia.
Keempat, mendapatkan ketenangan dan rasa kenyang di akhirat. Satu hari pada hari Kiamat lamanya sama dengan 50 ribu tahun di dunia, dan di sana tidak ada makanan, minuman, istirahat, dan kententeraman. Rasulullah SAW bersabda, “Manusia akan dikumpulkan pada hari Kiamat dalam keadaan lapar dan dahaga, dan sesungguhnya orang-orang yang lapar di dunia akan menjadi orang-orang yang kenyang di akhirat.”
“Jika kau mampu, ketika maut menjemputmu, perutmu dalam keadaan lapar dan kerongkonganmu merasa dahaga, lakukanlah. Dengan begitu, kamu akan memperoleh kedudukan yang paling mulia, digabungkan bersama para nabi, dan para malaikat akan gembira dengan kedatangan ruhmu kepada mereka.”
“Yang paling aku khawatirkan atas diri kalian adalah nafsu syahwat yang ada pada perut dan kemaluan kalian.”
Kelima, mempersedikit bolak-balik ke WC. Dengan begitu, diharapkan ia memperoleh derajat orang yang benar dan malu.
Rasulullah bersabda kepada para sahabat, “Malulah kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana cara kami malu kepada Allah SWT?”
Beliau bersabda, “Orang yang benar-benar malu kepada Allah SWT hendaknya menjaga perut dan apa yang dimakannya, menjaga kepala dan apa yang dikandungnya, serta mengingat mati dan akhirat.”
Menjaga perut adalah membuatnya lapar karena Allah SWT dan mempersedikit makanan yang dimasukkan ke dalamnya supaya sedikit pula yang keluar darinya.
Malik bin Dinar berujar, “Aku merasa malu kepada Tuhanku karena seringnya aku keluar-masuk WC. Aku begitu malu sampai-sampai aku berangan-angan, sekiranya Allah menjadikan rizqiku berupa butiran-butiran pasir, sehingga aku dapat menahannya hingga maut menjemputku.”
Ketika menggambarkan para sahabat Nabi SAW, Hasan Al-Bashri bertutur, “Di antara mereka ada yang setelah makan berangang-angan, andai saja apa yang telah dimakannya tetap berada dalam perutnya seperti diamnya batu di dalam air, sehingga ia tidak perlu lagi mencari makanan.”
Keenam, menghindarkan diri dari kemurkaan Allah SWT dan menjauhi yang dibenci-Nya. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada sesuatu yang lebih dibenci Allah SWT daripada perut yang terisi penuh walaupun dengan yang halal....”
Dalam sebuah riwayat dikabarkan, bumi menjerit kepada Allah SWT atas tiga orang: orangtua yang berzina, orang miskin yang sombong, dan orang yang menjejali perutnya dengan makanan dan minuman.
Orang yang kenyangnya ada di antara dua lapar, ia telah mengikuti jejak para sahabat Nabi SAW. Jika seseorang berpuasa seumur hidupnya dengan berbuka pada malam hari dan berpuasa lagi keesokan harinya, ia berada di antara dua lapar. Lapar orang seperti ini lebih banyak dari kenyangnya.
Ketujuh, melatih dan memelihara kepekaan kepada orang yang akrab dengan lapar, penderitaan, dan kesulitan hidup lainnya. Nabi Yusuf AS, sewaktu menjadi bendahara kerajaan di Mesir, ditanya mengapa ia tidak pernah mengenyangkan diri dengan makanan. Beliau menjawab, “Aku takut jika aku kenyang aku lupa kepada orang yang lapar.”
Dikabarkan, Hatim Al-Tha’i mempunyai seorang ayah yang banyak harta. Ia menyuruh Hatim supaya tidak banyak memberi, tetapi Hatim malah tidak berhenti memberi.
Ada yang memberi saran kepada ayah Hatim, “Jika Tuan ingin Hatim berhenti, Tuan harus mengurungnya di dalam rumah selama beberapa hari. Selepas itu, ia tidak akan memberi lagi.”
Ayah Hatim pun melaksanakan nasihat itu. Ia mengurung Hatim di dalam rumah.
Setelah sebulan dikurung, barulah Hatim dilepaskan.
Si ayah yakin bahwa, setelah dikurung, Hatim tidak akan mengulangi kebiasannya lagi. Karena itu, ia memberi Hatim dua ratus unta.
Apakah yang selanjutnya terjadi?
Hatim memanggil penduduk kampung seraya berkata, “Barang siapa mengambil unta di antara unta-unta ini dengan tali, unta itu menjadi miliknya.”
Mereka pun berbondong-bondong mengambil unta, dan habislah semua unta di tangan Hatim.
Sepulangnya ke rumah, Hatim menceritakan hal itu kepada ayahnya.
Si ayah bertanya, mengapa ia masih berbuat seperti itu.
Hatim menjawab, “Rasa lapar telah mendorongku untuk tidak kikir dengan apa yang aku miliki.”

Risalah Haid, Nifas dan Isthihadah

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,  Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 222 -223)
Sebab ayat ini turun adalah diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu. Para sahabat melihat dan mendengar bahwa orang-orang Yahudi di Madinah apabila istri mereka haid, maka orang-orang  Yahudi itu tidak mau duduk bersama dengan istrinya. Mereka mengucilkan (mengasingkan) para isteri mereka selama isteri mereka haid. Orang-orang Yahudi menganggap haram melakukan aktivitas sehari-hari bersama dengan wanita yang sedang haid.
Melihat hal seperti itu,  para sahabat datang kepada Nabi bertanya, kepada Rasul tentang sikap orang-orang Yahudi tersebut. Begitu kerasnya Yahudi kepada wanita yang sedang haid, bahkan makan dan minum bersama pun tidak boleh dilakukan dengan wanita yang sedang haid. Padahal adat kebiasaan orang Yahudi dan orang Arab jika sedang makan mereka terbiasa dengan  cara makan bersama dalam satu wadah, dengan talam atau nampan.  Apalagi dalam Islam kebiasaan makan dengan satu wadah itu adalah salah satu sunah Rasul pula.
Sebagai jawaban pertanyaan para shahabat Nabi kepada beliau, maka turunlah Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222 dan 223 di atas. Intinya kaum Muslimin tidak boleh memperlakukan isteri mereka seperti layaknya Orang-orang Yahudi yang mengucilkan isteri mereka ketika sedang haid.
Dalam satu hadisnya Rasul bersabda tentang mempergauli isteri yang sedang haid, :”Buatlah olehmu apa saja, kecuali mencampurinya….”
Dalam kitab  Kifayatul Akhyar ada dikatakan bahwa darah yang keluar dari farji seorang wanita terbagi ke dalam 3 jenis.
1.      Darah haid
Darah haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita pada saat wanita itu  sedang dalam keadaan sehat, dan tidak sedang dalam keadaan sakit, atau tidak sedang dalam keadaan melahirkan anak.
Menurut bahasa, haid artinya mengalir. Dalam kehidupan binatang, ada juga beberapa jenis hewan yang mengalami haid, seperti : Dabuk (hyena), Marmut, Kelalawar, dan Ikan Pari.
Ukuran Waktu Haid:
  • Secepat-cepatnya masa haid itu adalah sehari semalam atau 24 jam lamanya. Dan jika  kurang dari sehari semalam (24 jam), maka darah yang keluar itu bukan darah haid, tetapi disebut darah sakit atau dalam istilah Fiqih disebut harah istihadhah.
  • Masa haid yang normal adalah 6 hari atau 7 hari .
  • Sedangkan masa yang paling lama dari masa haid itu adalah 15 hari 15 malam. Jika masa haid itu melebihi masa 15 hari dan 15 malam, maka darah yang keluar itu bukan lagi disebut darah haid, akan tetapi darah itu adalah darah sakit, yakni darah yang disebut darah istihadhah.
Wanita yang mengalami darah istihadhah itu wajib mandi besar, kemudian berwudhu’, dan kemudian wajib melakukan sholat fardhu saja (tidak mengerjakan sholat sunnat), tanpa mesti menunggu darahnya berhenti sama sekali.
Dalil untuk hal ini adalah sepotong  hadis dari hamnah ra.ha :
Dari Hamnah binti Jash Radhiyallahu ‘anha. Rasulullah bersabda: “Selama 6 atau 7 hari kamu (wanita) akan kedatangan tamu bulanan dalam ketetapan Allah, setelah itu selesai, maka mandilah kamu. Dan apabila telah suci, maka sholatlah kamu 24 hari atau 23 hari sisanya dari bulan yang berlangsung itu.  Dan berpuasalah jika datang bulan Ramadhan atau jika kamu ingin berpuasa sunat. Yang demikian itu sudah mencukupi. Begitulah seharusnya kamu lakukan hai Hamnah setiap bulannya seperti perempuan yang suci pada masa datang bulannya dan masa-masa sucinya” (HR. Imam Abu Dawud dan Turmidzi, Shohih)
2.      Darah (nifas)
Darah yang keluar dar farji seorang wanita setelah melahirkan anak, apakah anak yang dilahirkan itu hidup atau wafat, maka darah yang keluar setelahnya itu disebut darah nifas.  Dalam kitab Raudhah ada diterangkan walaupun anak yang keluar itu hanya sebentuk daging saja (keguguran), tetap saja darah yang keluar mengiringi kelahirannya itu disebut darah nifas.
Ukuran Waktu Nifas.
  • Secepat-cepatnya masa nifas minimal adalah seperludahan saja, yakni beberapa detik saja.
  • normalnya masa nifas itu adalah masa 40 hari 40 malam.
  • Adapun waktu maksimal paling lama masa nifas itu adalah 60 hari dan 60 malam. Artinya, jika telah mencapai masa 60 hari dan 60 malam seorang wanita masih mengalami pendarahan nifas, maka wajiblah wanita itu mandi besar kemudian menyumbat daerah yang berdarah dengan kain atau kapas. Wanita itu berwudhu” dan wajiblah dia menunaikan sholat fardhu saja tanpa mengerjakan sholat-sholat sunnat. Sesungguhnya darah nifasnya sudah berlalu, yang tinggal itu sebenarnya hanya darah istihadhah, alias darah sakit.
Dalil Nifas :
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Wanita-wanita nifas pada zaman Rasulullah, berhenti sholat (tidak melakukan sholat) sesudah mengalami nifas, selama masa 40 hari” (HR. Imam Abu Dawud dan Turmidzi, dan Imam Hakim menshohihkannya)
Imam Nawawi dalam kitab  Majmu’ Syarah Muhadzdzab, berkata bahwa hadis di atas  adalah hadis Hasan dan dipuji oleh Imam Bukhari.
Berkata Imam Abu Suja’, bahwa masa paling awal dari  seorang wanita mengalami datang bulan itu ketika berusia 9 tahun.  Dan tidak ada batasan umur masa tuanya.
Sedangkan masa hamil itu paling pendek adalah 6 bulan dan paling lama adalah 4 tahun. Sedangkan masa hamil yang normal adalah 9 bulan.
Dalil:
Dalam Surat Al Ahqaf ayat 15 artinya:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,…
Dalam Surat Luqman ayat 14 artinya:
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun…...”
Waktu mengandung dan menyapih bayi dalam surat Al Ahqaf ayat 15 memakan masa tiga puluh bulan (2,5 tahun). Sedangkan pada surat Luqman ayat 14, masa mengandung dan menyapih bayi adalah selama 24  bulan. Dengan demikian masa 30 bulan dikurang masa 24 bulan,  berarti masa mengandung bayi itu yang paling singkat dalam al Qur-an adalah adalah selama 6 bulan.
3.      Darah Sakit (istihadhah)
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari tempat yang sama dengan keluarnya darah haid,  tetapi waktu terjadinya adalah di luar waktu haid dan di luar waktu nifas.
Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab ada tambahan satu lagi untuk jenis darah yang keluar dari farji wanita yang disebut darah fasid. Darah fasid itu darah yang keluarnya tidak bersambungan  dengan darah haid atau nifas, tetapi darah fasid adalah darah sakit yang keluar sekonyong-konyong karena adanya suatu penyakit yang diderita.
  Wallahu A’lam Bishshowab.

Risalah Haid

Banyak wanita yang bingung dengan masa haidnya, ada yang bilang haidnya terputus-putus, sampai dia harus keramas beberapa kali. Ada yang mengalami perubahan siklus, kadang maju kadang mundur. Bahkan banyak juga wanita yang masih bingung membedakan antara darah haid dan istihadhah. Tulisan dibawah ini berusaha mengupas lebih detail tentang darah-darah kebiasaan wanita diatas. Berilmu tentangnya sangat diperlukan bagi wanita, karena hukum-hukum seputar darah tersebut berkaitan langsung dengan hukum shalat, puasa, haji, pernikahan dan warisan. Cukup lah yang disebut wanita cerdas itu wanita yang tahu kebutuhan dirinya untuk akhiratnya.


Haid dan Hikmahnya

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah Syara� ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena sesuatu sebab, dan pada waktu tertentu. Pembatasan pada pengertian terakhir ini sangat diperlukan, untuk dapat membedakan antara darah haid, istihadhah dan nifas. Dimana ketiganya lazim dialami oleh kaum wanita. Darah haid bersifat normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau pun kelahiran.

Seperti yang kita ketahui, darah haid berasal dari penebalan dinding rahim untuk mempersiapkan proses pembentukan janin yang nantinya berfungsi sebagai sumber makanan bagi janin yang ada dalam kandungan seorang ibu. Oleh karenanya, seorang wanita yang hamil, tidak akan mendapatkan haid lagi, Begitu juga dengan wanita yang menyusui, biasanya tidak akan mendapatkannya terutama diawal masa penyusuan. Adapun hikmah yang bisa kita petik didalamnya adalah Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baiknya pencipta, yang telah menciptakan gumpalan darah di rahim seorang ibu sebagai sumber makanan instant bagi janin didalamnya, yang tentu saja dia belum bisa mencerna makanan apalagi mendapatkan makanan dari luar kandungan. Maha Bijaksana Allah Subhanahu wa ta�ala yang telah mengeluarkan darah tersebut dari rahim seorang wanita yang tidak hamil melalui siklus haid karena memang tidak membutuhkannya. Dengan begitu, kondisi rahim seorang wanita akan selalu siap bila ada janin didalamnya.


Usia dan Masa Haid

Haid pada umumnya dialami oleh seorang wanita pada usia antara 12 sampai dengan 50 tahun, walaupun hal ini bukanlah batasan yang pasti. Para ulama, rahimahullah, berbeda pendapat tentang hal ini. Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah tersebut, menyatakan: “Hal ini semua, menurut saya, keliru. Sebab yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Seberapapun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapa pun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Wallahu a�lam.” Pendapat ini didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi usia haid tergantung dengan keberadaan darah haid itu sendiri, tidak dibatasi usia tertentu. Dan ini menjadi sandaran hukum atasnya karena memang tidak ada dalil yang memastikan pembatasan usia wanita yang mengalami haid.

Adapun masa terjadinya haid, para ulama juga berbeda pendapat. Ibnu Mundzir mengatakan: “Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya”. Pendapat ini didukung juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan memang itulah yang benar berdasarkan Al Qur�an, Sunnah dan logika. Dalil-dalilnya sebagai berikut:


“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:”Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci�” (Al-Baqarah:222)


Yang dimaksud “jangan mendekati” disini adalah dilarang jima�/senggama ketika wanita tersebut sedang mendapatkan haid.

Dalam ayat diatas diterangkan oleh Allah bahwa yang menjadi batas akhir larangan adalah “kesucian”, bukan berlalunya waktu sehari, dua hari, atau pun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa batasan masa haid tergantung pada ada tidaknya darah tersebut, karena setelah darah tersebut berhenti mengalir maka wanita dikatakan telah masuk masa suci.

Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Rasulullah Shalalahu �alaihi wassalam bersabda kepada Aisyah yang mendapatkan haid ketika ihram untuk umrah:

“Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka�bah sebelum kamu suci”.

Dan berkata Aisyah:”Setelah masuk hari raya kurban, barulah aku suci”.

Hadist ini juga menyatakan bahwa yang menjadi batas akhir larangan (karena haid) adalah “kesucian” itu sendiri.

Adapun dalil secara logika adalah, jika Allah menerangkan bahwa haid itu kotoran, maka pada waktu kotoran itu ada, maka haid itu pun ada. Tidak tergantung pada hukum kepastian berapa lama masanya. Jika terjadi silang pendapat diantara ulama yang memberikan batasan berapa masa haid, hal ini justru menunjukkan bahwa tidak ada dalil yang menjadi patokan adanya pembatasan masa tersebut. Namun, semua itu adalah ijtihad yang bisa benar dan juga bisa salah. Sehingga tidak ada yang menjadi lebih baik daripada yang lainnya diantara pendapat-pendapat tersebut. Dan kembali kepada hukum awal, jika ada perselisihan dalam penentuan hukum syar�i maka penyelesaiannya adalah kembali kepada kitabullah dan sunnah yang memang tidak menjelaskan adanya dalil pembatasan masa haid. Jika memang Allah menentukan masa yang pasti untuk haid, maka Allah dan Rasul-Nya pasti akan menjelaskan secara gamblang, hal ini penting sekali, sebab masa haid berkaitan dengan hukum-hukum ibadah yang lain seperti shalat, puasa, haji, nikah, talak, warisan. Ini lah pendapat yang paling rajih di kalangan ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu Istihadhah.”

Mengenai darah istihadhah dan juga nifas akan dibahas lebih lanjut. Sehingga alangkah perlunya bagi kaum wanita untuk dapat membedakan antara darah haid, istihadhah dan juga nifas.


Masa Haid yang Tidak Teratur

Ada beberapa wanita yang mengeluh masa haidnya biasanya enam sampai tujuh hari, tetapi tiba-tiba berubah sampai lebih dari masa kelaziman tersebut. Ada juga yang mengeluh, biasanya waktu haidnya diawal bulan, berubah menjadi diakhir bulan. Sebagian lagi mengalami masa haid yang terputus-putus, sehari haid, kemudian sehari berhenti, besoknya haid lagi dan seterusnya. Untuk lebih detail akan dibahas dibawah ini tentang kondisi-kondisi tak lazim diatas.

        a. Bertambah, berkurang, maju dan mundurnya masa haid


Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi ketidaklaziman ini. Namun, bertolak dari pendapat yang paling rajih bahwa hukum haid dikaitkan dengan keberadaan haid itu sendiri, maka pendapat yang benar adalah seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam masa haid, dan jika tidak mendapatkannya maka dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya serta maju atau mundur dari waktu kebiasaannya.

Pendapat diatas merupakan madzab Imam Syafi�i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Qudamah Al-Hanbali (pengarang kitab Al-Mughni) pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya dengan menyatakan:”Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzab, niscaya dijelaskan oleh Nabi Shalalllahu �alaihi wassalam kepada umatnya dan tidak ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnya pun mebutuhkan penjelasan tersebut, maka beliau tidak akan mengabaikannya. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan Rasulullah shalallahu �alaihi wassalam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan wanita yang istihadhah saja”.


b. Darah haid yang keluar terputus-putus, misalnya, hari ini keluar, besok tidak keluar, atau yang sejenisnya. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi:


Kondisi pertama, jika hal tersebut selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu (bukan masa haid), maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadah.


Kondisi kedua, jika hal tersebut tidak selalu terjadi atau kadangkala saja datang dan mempunyai saat suci yang tepat (berdasarkan kebiasaannya setiap bulan), maka menurut pendapat yang paling shahih, jika belum keluar lendir putih sebagai tanda masa haid berakhir, masa tersebut (masa darah terputus) masih dihukumi masa haid. Karena jika masa terputus tersebut dihukumi masa suci hal itu pastilah akan menyulitkan penghitungan masa iddah berdasarkan quru� (haid dan suci), dan juga akan memberatkan karena harus keramas beberapa kali. Padahal tiadaklah syari�at itu menyulitkan.


c. Terjadi pengeringan darah, yakni, seorang wanita tidak mendapatkan selain lembab atau basah saja di kemaluannya. Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid.


Sifat Darah Haid

Darah haid pada umumnya berwarna merah kehitaman dan berbau tidak sedap dan keluarnya tidak mengucur seperti keluarnya urine, serta terjadi pada kelaziman masa haid. Seorang wanita yang mendapati darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman, jika hal itu terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.Tetapi jika terjadi sesudah masa suci, maka hal itu bukan lah darah haid. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ummu Athiyah Radhiyallahu �anha:


“Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci”. (HR Abu Dawud)


Demikian juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari tentang hadist yang menceritakan bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepada Aisyah sehelai kain berisi kapas yang terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata:

“Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih”, yaitu cairan putih yang keluar saat habis masa haid.

Hukum-Hukum Seputar Haid


a. Shalat, diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat dan tidak perlu meng-qadha-nya setelah suci, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat sempurna, baik pada awal maupun akhir waktu shalat tersebut. Contoh pada awal waktu, seorang wanita mendapatkan haid sesaat sebelum matahari terbenam, dan waktu yang sesaat tadi cukup untuk melakukan satu rakaat sempurna, maka wajib baginya untuk meng-qadha shalat maghrib yang tertinggal tersebut setelah ia suci. Contoh di akhir waktu seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkaan satu rakaat dari waktu tersebut, maka wajib baginya untuk segera bersuci dan meng-qadha� shalat shubuh yang tertinggal. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh muttafaqun �alaih bahwasannya Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu”.


b. Puasa, diharamkan bagi wanita haid berpuasa dan berhak meng-qadha�nya di hari lain jika yang ditinggalkannya merupakan puasa wajib. Berdasarkan hadist dari Aisyah Radhiyallahu �anha:

“Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami meng-qadha� puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha� shalat” (Muttafaqun �alaih)

Seorang wanita yang mendapatkan haid ketika dia sedang berpuasa, maka wajib membatalkannya walaupun hal itu terjadi sesaat menjelang maghrib. Juga jika pada saat terbitnya fajar dia masih haid maka tidak sah berpuasa, sekalipun sesaat setelah fajar dia sudah suci. Dan sebaliknya jika seorang wanita mendapati dirinya suci sesaat sebelum fajar, maka dia wajib puasa (puasa wajib) walaupun baru mandi suci setelah fajar.


c. Membaca Al-Qur�an, walaupun tidak ada dalil qath�i yang melarang wanita haid untuk membaca Al-qur�an, tetapi banyak ulama yang mengharamkannya. Syaikh utsaimin mengomentari perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hal ini dengan mengatakan bahwa lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur�an secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya seorang guru yang sedang mengajar murid-muridnya, atau siswa yang sedang belajar dikelas. Adapun aktivitas dzikr yang lain diperbolehkan bahkan dianjurkan.


d. Thawaf, diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di ka�bah, baik yang wajib maupun yang sunat. Dalilnya bisa kita baca kembali hadist Aisyah diatas.


e. Thawaf wada�, yaitu terakhir yang dilakukan oleh jama�ah haji sebelum meninggalkan Baitullah. Diperbolehkan seorang wanita yang haid meninggalkan thawaf ini, sebagaimana sabda Rasulullah:”Diperintahkan kepada jamaah haji agar saat-saat terakhir bagi mereka berada di Baitullah (melakukan thawaf wada�), hanya saja hal itu tidak dibebankan kepada wanita haid.” (Muttafaqun �alaih


f. Berdiam dalam masjid, diharamkan wanita berdiam diri didalam masjid bahkan di tempat shalat ied juga. Berdasarkan hadist Ummu Athiyah r.a.:”Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid�Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat”. (Muttafaqun �alaih)


g. Jima� (senggama), diharamkan bagi seorang suami menggauli istrinya sampai benar-benar dia dalam keadaan suci. Diharamkan pula bagi sang istri memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan hal tersebut. Dalilnya dapat kita lihat kembali dalam Qs. Al-Baqarah ayat 222 diatas. Rasulullah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, “Lakukan apa saja, kecuali nikah”, nikah disini adalah jima�. Adapun bercumbu diperbolehkan asal tidak sampai jima�.


Selain hal-hal diatas, hukum haid juga berkaitan dengan hukum-hukum warisan dan talaq yang mungkin bisa dibahas dilain kesempatan.

Mandi Besar di Akhir Masa Haid

Wanita haid wajib mandi setelah suci dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

“Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat.” (HR. Bukhari)

Tata cara mandi sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah tatkala ditanya oleh Asma binti Syakl adalah sebagai berikut:

1. Membersihkan kedua belah tangan

2. mengambil air dan daun bidara dan berwudhu sempurna dengannya (daun bidara bisa diganti dengan sabun)

3. mengguyur air di atas kepala dengan menggosokkannya hingga merata

4. Mengguyur air pada anggota badan hingga bersih

5. Membersihkan tempat haid dengan kain yang telah diberi pengharum (mengikuti bekas aliran darah). Point terakhir ini lah yang membedakan tata cara mandi besar wanita setelah haid dengan mandi besar karena junub.


(HR. Muslim)

Dan bagi wanita yang berambut panjang atau lebat bisa tidak melepas gelungan rambutnya, asalkan gelungan tersebut tidak terlalu kuat sehingga air masih bisa sampai ke dasar rambut sebagaimana yang terjadi dikalangan shahabiyah zaman dahulu (shahih muslim). Musafir yang tidak menemukan air dalam perjalanannya, atau orang sakit yang bila terkena air akan bertambah parah, bisa dengan tayammum. Wallahu a�lam bi shawwab.



Refrensi�:

Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-atsqalani