Rabu, 14 September 2011

KESETARAAN JENDER DALAM ALQURAN ( Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Maudlu’iy )

I.  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Salah satu misi Islam diturunkan ke dunia ini adalah untuk membebaskan segenap umat manusia dari segala bentuk diskriminasi dan penindasan termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis, dan ikatan-ikata primordial lainnya.[1] Allah swt. Befirman dalam QS. Al-Hujurat: 13.
يا ايها الناس إنا خلقاناكم من ذكر وانثي وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن اكرمكم عند الله اتقاكم إن الله عليم خبير
Terjemahnya:
‘Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal.’[2]
Sekalipun Alquran secara tekstual mengakui persamaan antara manusia namun dalam tataran implementasi pada kehidupan sehari-hari seringkali prinsip-prinsip kesetaraan tersebut diabaikan. Hal ini disebabkan oleh citra perempuan dalam masyarakat sering diidentikkan dengan 3 R, Dapur, Sumur, dan Kasur. Pandangan ini menyebabkan perempuan terkebelakng terbelenggu oleh kebodohan yang pada gilirannya sulit meraih peran publik, sehingga tidak pernah mandiri dan hidup selalu bergantung pada orang lain. Sebaliknya, laki-laki diidentikkan dengan segala simbol kekuatan, kemandirian tinggi, dan terpola di masyarakat bahwa laki-lakilah yang harus berperan di dunia publik dan perempuan tinggal dalam rumah mengurusi segala hal yang bersifat domestik.
Sebuah wacana menarik, ramalan dari pasangan Fotorolog Kaliber Dunia yang sangat terkenal, John Naisbit dan Patricia Abudene, dalam bukunya Megatrend 2000, disebutkan tentang perubahan yang menyebabkan hadirnya apa yang mereka sebut dasawarsa wanita.[3] Ini berarti, jika dahulu perempuan hanya pemain di balik layar cenderung sebagai pelengkap saja dan tidak pernah tampil memegang peran di sektor publik, maka abad XXI ini perempuan akan muncul sebagai figur sentral. Dan ini sudah nyata biasanya di akhir abad XX.
Trend kebangkitan perempaun, terkait dengan munculnya berbagai gerakan seperti feminisme, emansipasi wanita, analisis kesetaraan jender, dan lain-lain. Kesemuanya itu bertujuan untuk mengangkat citra perempuan[4] yang selama ini terpinggirkan, termarjinalkan, terhimpit oleh hempasan budaya, bahkan seringkali diatasnamakan legitimasi agama.
B.  Permasalahan
Berangkat dari pemaparan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat permasalahan yang akan dikaji melalui pendekatan tafsir maudlu’iy adalah :
  1. Apa yang dimaksud dengan jender ?
  2. Bagaimana prinsip kesetaraan jender dalam Alquran ?
C.  Pengertian Judul
Prinsip berarti asas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar orang berpikir atau bertindak.[5]
Kesetaraan berasal dari kata setara yang berarti sejajar (sama tingginya), sama tingkatnya (kedudukan dan sebagainya), sebanding, sepadan, seimbang.[6]
Jender berasal dari bahasa Inggris yaitu genderyang berarti jenis kelamin. Dalam Webster’s New Word Dictionary disebutkan :
Gender is the apparent disparity between man and woman in vaues and behavior. [7] (Jender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku ).
Dengan demikian, jender adalah jenis kelamin budaya yang dikonstruksi oleh masyarakat tidak bersifat kodrati seperti laki-laki kuat, cerdas, berani, dan lain-lain (maskulin). Sedang perempuan lemah, lembut, cengeng, kurang cerdas (feminism). Adapun jenis kelamin kodrati disebut sex seperti laki-laki punya penis, jendela serta memproduksi sperma. Sedangkan perempuan punya vagina, rahim, dan alat untuk menyusui, dan lain-lain.[8] Dari berbagai definisi di atas, dapat dipahami bahwa jender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kelamin laki-laki dan perempuan dilihat dari sudut social budaya bukan dari sudut biologis.
Alquran adalah masdar dari قرأ – قرءة – وقرأنا  yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca.[9] Sedang menurut istilah yang dikemukakan oleh Syekh Manna’ al-Qattan adalah:
القرأن هو قلم الله كلم الله المنزل علي محمد صلي الله عليه و سلم, المتعبد بتلاوته.[10]
Terjemahnya :
‘Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturnkan kepada Nabi Muhammas saw. dan dipandang ibadah bagi yang membacanya.’
Adapun pengertian maudlu’iy menurut al-Farmawi adalah :
جمع لأيات القرأنيه اللتي في موضوع واحد ووضعها تحت عنوان واحد وتفسيرها تفسيرا منهجيا موضوعيا.[11]
Terjemahnya :
‘Mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang membahas satu masalah dan meletakkannya di bawah satu topik tertentu lalu menjelaskannya berdasarkan petunjuk al-Qur’an tentang tema yang dibahas itu.’
Dari beberapa pengertian di atas dapatlah dipahami bahwa prinsip kesetaraan jender dalam Alquran dapat diartikan sebagai suatu kajian yang menyelidiki secara ilmiah tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam Alquran dengan menggunakan cara kerja tafsir tematik.
II.  PRINSIP KESETARAAN JENDER DALAM ALQURAN
Dalam Alquran tidak ditemukan kata yang persis sepadan dengan istilah jender. Namun, jika yang dimaksud jender menyangkut perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara non biologis, meliputi perbedaan fungsi, peran, dan relasi antara keduanya, maka dapat ditemukan sejumlah istilah untuk itu. Di antaranya kata الرجل atau المرأ untuk laki-laki padanannya dalam bahasa Inggeris adalah “man” dan kata النساء atau المراة untuk perempuan “women” dalam bahasa Inggeris. Adapun untuk menjelaskan jenis kelamin kodrati (sex), maka Alquran konsisten menggunakan kata الذكر untuk laki-laki padanannya dalam bahasa Inggeris “male” sedangkan perempuan menggunakan kata الانثي “female” dalam bahasa Inggeris.
Jika Alquran menggunakan kata  الرجل atau المرأ , maka yang dimaksud adalah laki-laki khusus yang memiliki kualitas, kualifikasi, dan kapasitas tertentu. Demikian pula jika perempuan diistilahkan dengan النساء atau المراة . Adapun jika Alquran menggunakan kata   untuk laki-laki dan   untuk perempuan berdasarkan jenis kelaminnya. Oleh karenanya cocok pula dipakai untuk binatang. Lain halnya dengan kata   الرجل atau المرأ  dan kata النساء atau المراة mutlak istilah ini melekat pada diri manusia yang memiliki akal dan keistimewaan tertentu.
Dengan demikian semua kata الذكر dikategorikan dengan النساء atau المراة juga tidak semua kata   dikategorikan النساء atau المراة , tapi sebaliknya, semua kata  النساء atau المراة pastilah dan semua kata النساء atau المراة pastilah الانثي.[12]
Adapun ayat Alquran yang berbicara tentang relasi perempuan dan laki-laki, dalam arti ayat yang berwawasan jender sekaligus mengandung prinsip kesetaraan amatlah banyak, namun penulis membatasi hanya beberapa ayat saja :
A.  Susunan Ayat
1. QS. Ali Imran (3): 195:
فاستجاب لهم ربهم أني لا أضيع عمل عامل منكم من ذكر أو أنثي بعضكم من بعض فالذين هاجروا وأخرجوا من ديارهم وأوذوا  في سبيلي وقاتلوا وقتلوا لأكفرن عنهم سيئاتهم ولأدخلنهم جنات تجري من تحتها الأنهار ثوابا من عند الله والله عنده حسن الثواب .
Terjemahnya:
‘Maka tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kalian adalah turunan dari yang lain. Maka orang yang berhijrah yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilahakan kuhapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.’[13]
2.  QS. Al-Nisa (4): 32.
ولا ننمنوا ما فضل الله به بعضكم علي بعض للرحال نصيب ممااكتسبوا وللنساء نصيب ممااكتسبن واسئل الله من فضله ان الله كان بكل شيء عليما .
Terjemahnya:
‘Dan janganlah kamu irihati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahan dan para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan mohonlah kepada Allah sebahagian dari dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.’[14]
3.  QS. Al-Nisa (4): 34.
الرحال قوامون علي النساء بما فضل الله بعضهم علي بعض وبما انفقوا من اموالهم…
Terjemahnya :
‘Kamu laki-laki itu adalah (pemimpin) bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melabihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka …’[15]
B.  Asbab al-Nuzul
  1. 1. QS. Ali Imran (3): 195.
Ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan Ummi Salamh mengenai peristiwa hijrah yang mengatakan bahwa “Wahai Rasulullah aku tidak mendengar Allah menyebut khusus tentang kaum wanita mengenai peristiwa hijrah”. Sesungguhnya dengan itu turun ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.[16]
  1. 2. QS. Al-Nisa’(4): 32.
Sebab turun ayat ini berkaitan dengan Ummi Salamah merasa iri terhadap kelebihan yang diberikan kepada laki-laki dalan hal warisan dan dalam hal berperang, sehingga datang mengadu kepada Rasulullah guna memperoleh keadilan sehingga turunlah ayat tersebut yang intinya Allah tidak membeda-bedakan antara kaum wanita dan kaum laki-laki dalam hal ampunan dan pahala.[17]
  1. 3. QS. Al-Nisa’(4): 34.
Sebab turun ayat ini sebagai tanggapan kasus seorang sahabat yang menampar isterinya kemudian isterinya melapor kepada Rasulullah lalu beliau menjawab qisas, namun sebelum qisas dilaksanakan turunlah ayat ini.[18]
C.  Munasabah Ayat
  1. 1. QS. Ali Imran (3): 195.
Sebalum ayat ini berbicara tentang ulu al-bab[19] yang senantiasa memikirkan penciptaan langit dan bumi dan merenungkan pergantian malam dan siang, dan mengharap kepada Tuhan dengan do’a yang khusus penuh rasa takut, panjang dan mendalam maknanya. Lalu Allah pun merespon do’a mereka dengan turunnya ayat ini yang intinya adalah tidak hanya memikirkan dan merenungkan ciptaan Allah, tetapi lebih dari itu “amal” harus lahir sebagai refleksi rasa takut mendalam seorang hamba yang diwujudkan dalam bentuk zikir, istigfar, takut dan amalan dalam bentuk ibadah kepada Allah. Amalan ini dapat diterima dari siap saja pelakunya baik laki-laki maupun perempuan tanpa membedakan jenisnya. Semuanya adalah sama sebagai manusia sebagiannya adalah sebagian yang  lain dan semuanya sama dalam timbangan dan berhak atas surga.
Salah satu amalan yang bernilai ibadah dalam ayat tersebut adalah hijrah. Demi mempertahankan aqidah rela diperangi dan disakiti oleh orang-orang kafir, sebagaimana dijelaskan pada ayat sesudahnya. Sebagai balasan dari mereka yang kafir hanyalah kesenangan sementara berupa kebebasan bergerak dalam negeri, tapi kelak di akhirat memperoleh balasan berupa seburuk-buruk tempat yakni jahannam.[20]
  1. 2. QS. Al-Nisa’(4): 32.
Ayat sebelumnya berbicara tentang harta dan perputarannya di kalangan masyarakat, sekaligus kelengkapan yang mengatur bagian warisan antara laki-laki dan perempuan yakni 2 : 1 lalu turunlah ayat ini sebagai tanggapan atas koreksi seorang sahabat mengenai pembagian warisan dengan jawaban tidak perlu irihati karena masing-masing orang akan memperoleh apa yang mereka usahakan. Lalu ayat berikutnya menjelaskan penetapan harta warisan kepada kerabat dan kepada orang yang terlibat pada perjanjian perwalian.[21]
  1. 3. QS. Al-Nisa’(4): 34.
Setelah pembahasan mengenai pembagian harcta dan perputarannya dalam masyarakat Islam, maka turunlah ayat yang membahas tentang pengaturan organisasi keluarga, pengaturan urusannya, pembagian tugas, pembatasan kewajiban-kewajiban yakni laki-laki memberi nafkah dan peempuan harus taat pada suami dan menjelaskan tindaka-tindakan untuk mengatur organisasi ini, menjaganya dari goncangan hawa nafsu dan perselisihan, serta berusaha menghindari unsur-unsur yang dapat merusaknya semampu mungkin sebagaimana tercantum dalam ayat sesudahnya.[22]
D.  Tafsir atau Penjelasan Ayat
  1. 1. QS. Ali Imran (3): 195.
Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilal al-Qur’an menyatakan bahwa ayat ini adalah respon dan jawaban yang terinci dari Allah. Pengungkapan yang panjang dan selaras dengan nuansa sastra pengungkapan Alquran sesuai dengan tuntutan keadaan dan cocok pula dengan sikap yang bersangkutan dipandang dari sisi kejiwaan dan perasaan. Respon yang dimaksud adalah balasan berupa surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai serta pahala yang baik.[23]
Nasaruddin Umar menyatakan bahwa ayat tersebut mengisyaratkan prinsip kesetaraan jender[24] yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir profesional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja, akan tetapi baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama meraih prewstasi optimal.
  1. 2. QS. Al-Nisa’(4): 32.
Kata   dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 55 kali dalam Alquran.[25] Sementara kata    dalam berbagai bentunknya terulang sebanyak 59 kali dalam Alquran.[26]
Menurut Sayyid Quthub, nash ini merupakan nash umum yang melarang sebahagian orang mukmin irihati terhadap sebahagian yang lainkarena karunia yang diberikan Allah kepadanya baik mengenai pekerjaan, kedudukan, potensi, kemampuan, harta maupun kekayaan.[27] Sedangkan Quraish Shihab mengatakan bahwa ayat ini menunjuk kepada hak-hak perempuan.[28]
  1. 3. QS. Al-Nisa’(4): 34.
Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan, karena ayat diatas tidak menggunakan kata  atau   )oleh karena Allah telah memberikan kelebihan kepada laki-laki di atas perempuan), tetapi menggunakan kata    (oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka di atas sebagainan yang lain).[29]
Muhammad Quraish Shihab berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang kepemimpinan laki-laki dalam kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini tidak mencabut hak-hak isteri dalam berbagai segi, termsuk dalam hak kepemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.[30]
Kata   diartikan pelindung. Oleh Abdullah Yusuf Ali dalam The Holy Qur’an sebagaimana yang dikutip oleh Nasaruddin Umar dan diartikan pemimpin, menurut terjemahan Departemen Agama RI.[31]
Uraian di atas merupakan contoh sebuah teks yang bunyinya sama ternyata bisa melahirkan penafsiran yang berbeda jika didekati dengan paradigma berpikir dan pendekatan yang berbeda. Dalam sejarah Islam pernah muncul dua tipologi penafsiran yang berbeda yaitu Mazhab Basrah (Ahl al-Ra’yi) dan Mazhab Kufah (Ahl al-Hadis), maka sekarang ini muncul fenomena baru dalam menafsirkan Alquran yakni munculnya pengaruh filsafat Budhisme serta ideologi feminisme dan jender.[32]
Ratna Megawani mengutip pendapat Sachiko Murata, seorang wanita Jepang yang mendalami filsafat Islam, melihat analogi fisafat Cina dan Islam dan menuangkannya dalam bukunya, The Tao of Islam. Ternyata prinsip Yin dan Yang dalam filsafat Cina menggambarkan pola relasi patriarkat dan patriarkat yang ada dalam Islam.[33] Ketika Allah digambarkan dengan sifat jamal (indah) maka konotasinya lebih condong feminim (keibuan), sementara jika Allah digambarkan maskulin (kebapakan), kedua hal ini dalam filsafat Cina dikenal dengan istilah Yin (matriarki) dan Yang (matriarki). Demikian pula dalam hal ciptaan, Tuhan selalu berpasangan seperti ada bumi ada langit adalah simbol feminim dan langit adalah simbol maskulin karena curahan hujan dari langit memerlukan bumi untuk menerima curahan hujan.[34]
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para mufassir di atas, maka penulis melihat bahwa secara biologis laki-laki dan perempuan itu berbeda, tapi perbedaan itu tidak untuk menjustifikasi bahwa satu kelompok lebih tinggi dari kelompok lainnya. Namun bagaimana keistimewaan dan kelebihan yang dimiliki oleh kedua tipe manusia tersebut digabungkan sebagaimana kesempurnaan Allah swt. Karena memiliki perpaduan dua sifat yakni jamal dan jalal atau unsur feminim (perempuan) dan maskulin (laki-laki).
III.  PENUTUP/KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dipaparkan, maka penulis menarik kesimpulan sebagi inti makalah ini sebagai berikut :
  1. Jender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengindentifkasi jenis kelamin laki-laki dan perempuan ditinjau dari sudut budaya. Sebaliknya, konsep yang digunakan untuk mengindentifikasi jenis kelamin laki-laki dan perempuan berdasarkan biologis disebut sex.
  2. Alquran memuat prinsip-prinsip kesetaraan gender seperti laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba, kahlifah di buku, terlibat perjanjian primordial, terlibat dalam drama kosmis, dan sama-sama berhak meraih prestasi.
  3. Prestasi di hadapan Allah ditentukan oleh nilai takwa seorang hamba tanpa melihat jenis kelamin.
DAFTAR  PUSTAKA
Al-Baqi, Muhammad Fuad Abd. AL-Mu’jam al-Mufahraz li Alfadz al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: CV. Tuha Putra, 1989.
Enginer, Asghar Ali. Hak-Hak Perempuan Dalam Islam. Cet. I; Yogyakarta: Yayasan Benteng Budatya, 1994.
Fakih, Masour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Cet. III; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Al-Farmawiy, ِAbduh al-Haiy. Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudlu’iy. Cet. I; Kairo: al-Hadlarah al-Arabiyyah, 1976.
Ibrahim, Marwahud. Teknologi Emansipasi dan Transendensi: Wacana Peradaban dengan Visi Islam. Cet. I; Bandung: Mizan, 1994.
Izutsu, Toshihiko. Sufism and Taoism. Tokyo: Huanami Shoten, 1988
Mahali, Mudjab. Asbab al-Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an. Cet. I; Jakarta: Rajawali, 1989
Megawani, Ratna. Membiarkan Berbeda ? Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Cet. I; Bandung: Mizan, 1999.
Mernissi, Fatimah. The Veil and The Male Elite, A Feminist Interpretation of Woman’s Right in Islam. California: Addison-Wesley Publishing Company, 1991.
Muhsin, Aminah Wadud. Wanita di Dalam Al-Qur’an. Cet. I; Bandung: Pustaka, 1992.
Murata, Sachiko. The Tao of Islam. New York: State University of New York Press, 1992.
Naisbit, John, dan Patricia Abudene. Ten New Derections the 1990’s Megatrend 2000. diterjemahkan oleh FX dengan judul Sepuluh Langkah Baru Untuk Tahun 1990-an Megatrend 2000. Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Nenfeldt,  Victoria  (ed.). Webster’s New World Dictionary. New York: Webster’s New World Clevenland, 1984.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cet. VI; Jakarta: Balai Pustaka, 1982.
Al-Qattan, Manna’. Mubahis fi ‘Ulum al-Qur’an. Cet. II; Riyadh Mansyurat al-Ashar al-Hadis, 1973.
Quthub, Sayyid. Fi Zhilal al-Qur’an. diterjemahkan oleh As’ad Yasin dkk. Dengan judul Tafsir fi Zhilalil Qur’an. jilid IV. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Shihab, M. Quraish. Membumikan AL-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kebudayaan Masyarakat. Cet. IV; Bandung: Mizan.
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1999.
-o 0 o-

[1]Hal ini senada dengan ungkapan M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik antara laki-laki dan perempuan maupun antara bangsa, suku, dan keturunan. Lihat M. Quraish Shihab, Membumikan AL-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kebudayaan Masyarakat )Cet. IV; Bandung: Mizan), h. 269.
[2]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: CV. Tuha Putra, 1989), h. 847.
[3]Lihat John Naisbit dan Patricia Abudene, Ten New Derections the 1990’s Megatrend 2000, diterjemahkan oleh FX dengan judul Sepuluh Langkah Baru Untuk Tahun 1990-an Megatrend 2000 (Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 1990), h. 202.
[4]Dalam ungkapan lain dikatakan bahwa esensi perjuangan wanita adalah memanusiakan wanita. Artinya, wanita tidak lagi sekedar dilihat sebagai obyek, pelayan suami atau keluarganya, melainkan wanita juga mau independent dalam artian yang paling dasar. Lihat Marwahud Ibrahim, Teknologi Emansipasi dan Transendensi: Wacana Peradaban dengan Visi Islam (Cet. I; Bandung: Mizan, 1994), h. 124.
[5]W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia(Cet. VI; Jakarta: Balai Pustaka, 1982), h. 768.
[6]Ibid., h. 1019.
[7]Lihat Victoria Nenfeldt 9ed.), Webster’s New World Dictionary (New York: Webster’s New World Clevenland, 1984), h. 561.
[8]Lihat Masour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Cet. III; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), h. 7-11.
[9]Lihat Manna’ al-Qattan, Mubahis fi ‘Ulum al-Qur’an (Cet. II; Riyadh Mansyurat al-Ashar al-Hadis, 1973), h. 20.: al-Hadharah, al-a
[10]Ibid.,  h. 21.
[11]ِAbduh al-Haiy al-Farmawiy, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudlu’iy (Cet. I; Kairo: al-Hadlarah al-Arabiyyah, 1976), h. 1.
[12]Lihat Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1999), h. 172.
[13]Departemen Agama RI, op.cit., h. 110.
[14] Ibid., h. 122.
[15]ibid., h. 123.
[16]Lihat Mudjab Mahali, Asbab al-Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an (Cet. I; Jakarta: Rajawali, 1989), h. 215.
[17]Lihat ibid., h. 235.
[18]Lihat ibid., h. 238-239.
[19]Alquran memberikan pujian kepada ulu al-bab yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi karena dapat mengantarkan manusia untuk mengetahui rahasi-rahasia alam raya ini. Mereka yang dinamai ulu al-bab tidak terbatas kepada kaum laki-laki saja tetapi juga kaum perempuan. Lihat Quraish Shihab, op. cit., h. 277.
[20]Munasabah ayat ini lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Sayyid Quthub, Fi Zhilal al-Qur’an, diterjemahkan oleh As’ad Yasin dkk. Dengan judul Tafsir fi Zhilalil Qur’an, jilid IV (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 73-74.
[21]Perjanjian (akad) perwalian ini adalah budaya yang berlaku pada zaman Jahiliyah dan pada masa permulaan Islam. Namun ayat 33 dari Surah al-Nisa’ turun dengan tujuan untuk membersihkan peraturan ini dan mengkhususkan warisan bagi kerabat serta mencegah akad perwalian baru. Pembahasan lebih lanjut tentang macam-macam akad menyangkut urusan ini lihat ibid., h. 231-232.
[22]Lihat ibid., h. 233.
[23]Lihat ibid., h. 72.
[24]Prinsip kesetaraan jender menurut Nasaruddin Umar ada lima hal : laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba (QS. Al-Zariyat: 56, QS. Al-Hujurat: 13), lali-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30), laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial (QS. Al-A’raf:172), Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis (QS. Ali Imran: 195, QS. Al-Nisa’124, QS. Al-Nahl: 97 dan seterusnya). Lihat Nasaruddin Umar, op. cit., h. 248-264.
[25]Muhammad Fuad Abd al-Baqi, AL-Mu’jam al-Mufahraz li Alfadz al-Qur’an (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 302-303,
[26]ibid., h. 699.
[27]Sayyid Quthub, op. cit., h. 223.
[28] Hak perempuan menurut ajaran Islam meliputi : hak perempuan dalam bidang politik (QS. Al-Taubah: 71), hak perempuan dalam meilih pekerjaan seperti kita lihat kebanyakan perempuan terlibat dalam berbagai kegiatan social kemasyarakatan pada masa Nabi yakni Ummu Salamh, Shafiyah, Leila al-Gaffariyah, dan lain-lain. Yang terlibat dalam peperangan yakni Ummu Salim bint Malhan. Sebagai perias pengantin,  Qilat Ummi Bani Anmar dan Khadijah ibn Khuwailid sangat sukses dalam hal perdagangan. Perempuan juga berhak dan berkewajiban belajar (QS. Al-Baqarah: 31-34). Lihat Quraish Shihab, op. cit., h. 272-277.
[29]Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, juz V (Kairo: Dar al-Manar, 1367 H), h. 68.
[30]M. Quraish Shihab, op. cit., h. 274.
[31]Nasaruddin Umar, op. cit., h. 150.
[32]Ini dapat dilihat dalam karya Sachiko Murata, The Tao of Islam (New York: State University of New York Press, 1992). Lihat juga Toshihiko Izutsu, Sufism and Taoism (Tokyo: Huanami Shoten, 1988). Adanya karya yang berideologi feminisme dan berwawasan jender dapat dilihat dalam Fatimah Mernissi, The Veil and The Male Elite, A Feminist Interpretation of Woman’s Right in Islam (California: Addison-Wesley Publishing Company, 1991). Buku ini semula berbahasa Prancis, namun telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia bersama buku-buku lain seperti Aminah Wadud Muhsin, Wanita di Dalam Al-Qur’an (Cet. I; Bandung: Pustaka, 1992). Lihat juga Asgar Ali Enginer, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam (Cet. I; Yogyakarta: Yayasan Benteng Budatya, 1994), dan lain-lain.
[33]Patriarkat atau patriarki sebagai system amsyarakat yang menelusuri garis keturunan malalui pihak bapak (suami) sering pula disebut dengan kekuasaan sang bapak. Sebaliknya, matriarkat atau matriaki adalah kelompok masyarakat yang menelusuri garis keturunan melalui pihak ibu (isteri) dikenal juga dengan istilah kekuasaan sang ibu.
[34]Lihat Ratna Megawani, Membiarkan Berbeda ? Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender (Cet. I; Bandung: Mizan, 1999), h. 229.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar