Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”,
yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis
(istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang
wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang
telah ditinggalkan.
Misalnya,
fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang
lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang
yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya
(menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah
suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Bagi
wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia
diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena
khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia
hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada
kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir
terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar
fidyah sekaligus.
Berapakah
Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap
orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada
beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam
hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin
Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang
melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di
bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama
dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena
laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar
denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. 1 Sha’ terdiri dari 4
mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk
diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan).
Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab
itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang
ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai
pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan
sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits
yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik
hadits) sebagai hadits dha’if. Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa
pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni; 1) pendapat yang
menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok,
beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu
Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa
seorang lelaki berbuat jima’ pada siang hari di bulan Ramadhan,
Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma,
dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan
mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2)
pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha
bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al
Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada
seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan
3)
pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah
atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau
2 mud.
Tiga
pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya
fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1
mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan
mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada
orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki
bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang,
agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab
itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh
dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.
Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk
foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan
pokok.
KH Arwani Faishal
NU Online
NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar